Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi warga negara yang mau pergi ke luar negeri membutuhkan dokumen penting bernama visa. Terlebih jika negara tujuan tidak membebaskan visa bagi negara si pelancong atau traveler.
Tidak sedikit pelancong yang memilih Visa on Arrival, atau VoA. Sudah pernah dengar soal Visa on Arrival?
Seperti dikutip dari kemenkumham.go.id, Visa On Arrival merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan pemerintah negara tertentu kepada warga asing yang hendak memasuki negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Visa On Arrival Indonesia diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Ketika jenis visa lain mengharuskan kamu mengurus permohonan lewat birokrasi negara, VoA hadir dengan memberikan kemudahan bagi para Warga Negara Asing (WNA) untuk berkunjung ke Indonesia.
WNA bisa langsung mengajukan VoA saat sampai di bandara tujuan dengan hanya membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan. VoA bisa dipakai untuk berbagai macam keperluan seperti kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau hanya untuk sekadar liburan.
Selain itu, perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah, melalui e-VoA yang memungkinkan WNA untuk mengajukan maupun perpanjangan VoA secara online.
VoA berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.
Syarat dan Cara Ajukan Visa on Arrival
Ilustrasi petugas Imigrasi di Indonesia. (Antara Foto/Muhammad Iqbal)
Lalu, untuk mendapatkan Visa On Arrival secara elektronik, WNA dapat mengakses molina.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran secara online lewat Visa, MasterCard atau JCB.
Syarat Ajukan Visa on Arrival (VoA)
- Biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid
- Pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG
- Alamat email
- Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif
Cara Ajukan Visa on Arrival
1. Gunakan browser pada laptop atau aplikasi browser pada perangkat HP Anda dan kunjungi situs molina.imigrasi.go.id
2. Lanjutkan dengan mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.
3. Setelah memastikan semua informasi sudah sesuai, melanjutkan ke tahap pembayaran
4. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan
5. Tunggu proses verifikasi
6. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan
7. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia
8. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.
Proses pembuatan e-VoA tergolong lebih cepat dari visa lainnya, WNA dianjurkan mengajukan e-VoA sebelum keberangkatan ke Indonesia. WNA yang hendak datang ke Indonesia dapat bikin pengajuan e-VoA paling cepat 90 hari sebelum keberangkatan.
Biaya Pengajuan Visa on Arrival (VoA)
Seperti dikutip dari imigrasi.go.id, biaya visa on arrival yaitu Rp500 ribu. Pembayarannya dapat dilakukan menggunakan mata uang US Dollar dan rupiah.