Memutar musik favorit saat leha-leha di pantai adalah bayangan menyenangkan. Namun jangan sekali-kali melakukan hal tersebut di pantai yang terhampar di Portugal bila tak mau dompet cekak.
Diberitakan Evening Standard pada 27 Juni 2023, turis kini diberi peringatan untuk tidak memutar musik di pantai di Portugal kalau tak mau didenda 36 ribu euro atau setara Rp598 juta (1 euro=Rp16.632).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Maritim Nasional Portugal telah resmi melarang penggunaan speaker portabel digunakan di pantai negara tersebut karena dianggap mengganggu pengunjung lainnya.
Denda pun diberlakukan bagi mereka yang nekat atau tak peduli dengan aturan tersebut. Dendanya pun beragam, mulai dari 200 euro atau Rp3,3 juta, hingga terparah mencapai 4.000 euro atau Rp66 juta.
Namun itu baru denda untuk individu. Bila yang melanggar adalah kerumunan manusia, maka kelompok itu akan didenda hingga 36 ribu euro atau setara lebih dari Rp598 juta.
Evening Standard menyebut denda ini bermula dari keluhan warga lokal dan turis yang kerap terganggu dengan suara keras dari speaker portabel yang dibawa sebagian turis ke pantai.
Mereka pun mengadukan hal itu ke Otoritas Maritim Nasional yang memang bertanggung jawab atas pantai-pantai di Portugal.
"Pelantang suara portabel dilarang di pantai dengan volume yang dapat mengganggu orang yang berjemur lainnya," kata juru bicara lembaga tersebut.
"Kami telah melihat masalah ini meningkat dalam beberapa tahun terakhir dan kami meningkatkan kewaspadaan kami untuk memeranginya." lanjutnya.
Meski begitu, belum ada ketetapan resmi seberapa keras volume suara musik yang dianggap mengganggu kenyamanan pengunjung pantai lainnya.
Selain itu, belum ada pula wewenang polisi untuk menyita alat-alat pengeras suara itu bila peringatan untuk mengecilkan volume tak digubris oleh pelanggar.
Aturan tersebut muncul saat puncak musim liburan yang akan dimulai di sejumlah daerah, seperti Algarve, yang biasa menerima jutaan pelancong asal Inggris.