Hati-hati Langgar Lalu Lintas di Prancis, Turis Bisa Didenda Rp25 Juta
Turis yang berlibur ke Prancis sekarang mesti lebih hati-hati, terutama saat berada di jalanan atau ketika berlalu lintas. Sebab, Prancis baru-baru ini siap mendenda turis dalam jumlah besar.
Bagi turis yang melanggar aturan lalu lintas dan tidak mempelajari Undang Undang lalu lintas negara itu dengan sangat spesifik bakal didenda sebesar 1.500 euro atau sekitar Rp25 juta.
Di Prancis, turis didesak untuk membeli stiker Crit'Air untuk mengakses daftar zona rendah emisi kota yang terus bertambah, serta untuk mematikan detektor kecepatan mereka.
Karena akses jalur daratnya yang memadai, benua Eropa dianggap cocok untuk mereka yang berniat melakukan perjalanan dengan road trip.
Seperti dilansir Post Office Travel Money, faktanya sepertiga wisatawan Inggris yang berencana pergi ke Eropa tahun ini membawa mobil atau menyewa kendaraan.
Ketika berbicara tentang Undang Undang lalu lintas di Eropa, mungkin terasa seperti no-brainer: ingat saja sisi jalan mana yang harus dilalui, bukan?
Tapi sebenarnya lebih dari sekadar mengingat sisi jalan. Hal itu agar uang di kantong kamu tidak tiba-tiba terkuras gara-gara tidak membiasakan diri dengan Undang Undang lalu lintas setempat, terutama di zona rendah emisi.
Turis yang bepergian ke Prancis musim panas ini telah didesak untuk mempelajari peraturan mengemudi setempat dan mematuhi aturan di dua belas zona rendah emisi permanennya, jika tidak bersiaplah untuk didenda.
Denda mulai dari 68 euro atau sekitar Rp1,1 juta dan akan meningkat karena negara itu berencana untuk menekan jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya.
Lantas, apa saja aturan yang harus dipatuhi oleh para pengemudi? Pengemudi diwajibkan untuk membeli dan memasang stiker Crit'Air (€4,61) di kaca depan mereka yang mengidentifikasi tingkat emisi kendaraan.
Setiap kendaraan diklasifikasikan menurut emisi polusi dari partikel halus dan nitrogen oksida. Angka antara 0 (mobil listrik) hingga 5 (kendaraan paling berpolusi) diberikan, dengan kendaraan berpolusi tinggi dilarang memasuki area tertentu.
Daftar kota-kota Prancis dengan zona emisi rendah yang terus bertambah mencakup Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Nice, Montpellier, Grenoble, Rouen, dan Reims. Jika kamu bepergian ke Prancis, kamu dapat membeli stiker di situs resmi Crit'Air sebelum perjalanan kamu, agar stiker tersebut sudah siap sebelum kamu berangkat.
Itu bukan satu-satunya hal yang harus kamu perhatikan sebelum melintasi perbatasan. Jika mobil kamu memiliki pendeteksi kecepatan bawaan, kamu harus memastikannya dimatikan sebelum memasuki wilayah Prancis.
Menggunakan salah satu detektor ini dilaporkan dapat menyebabkan denda hingga 1.500 euro atau Rp25 juta. Hal-hal lain yang dapat membuat kamu terkena denda termasuk mengenakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi hi-vis saat berada di pinggir jalan jika mobil kamu mogok.
(wiw)