Mau Dapat Golden Visa RI? WNA Wajib Penuhi Syarat Ini
Mulai 30 Agustus 2023, Pemerintah Indonesia menyediakan layanan Golden Visa bagi warga negara asing (WNA). CEO OpenAI, Sam Altman jadi orang asing pertama yang menerima golden visa RI (Republik Indonesia).
"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan yang diterima pada Minggu (3/9).
WNA yang memperoleh Golden Visa RI bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Tapi, Golden Visa RI tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua WNA bisa dengan mudah mendapatkannya. Ada syarat terkait investasi di Indonesia dengan jumlah dana tertentu untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar," ujar Silmy Karim.
Berikut syarat investasi untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa RI, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi.
Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$350 ribu (sekitar Rp5,3 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$700 ribu (sekitar Rp10,6 miliar) untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau deposito.
Investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$2,5 juta (sekitar Rp38 miliar).
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$5 juta (sekitar Rp76 miliar).
Investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia
- Golden Visa 5 Tahun: Investasi minimal US$25 juta (sekitar Rp380 miliar), izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.
- Golden Visa 10 tahun: Investasi minimal US$50 juta (sekitar Rp760 miliar),izin tinggal diberikan untuk direksi dan komisaris.