Cara Membuat Paspor untuk Bayi dan Anak-anak
Paspor jadi syarat dokumen resmi yang diperlukan untuk berlibur ke luar negeri. Paspor wajib dimiliki siapa saja, termasuk bayi dan anak-anak.
Lantas, bagaimana cara membuat paspor untuk bayi dan anak?
Paspor anak berbeda dengan paspor dewasa. Paspor anak hanya berlaku selama lima tahun, sedangkan paspor orang dewasa bisa berlaku hingga 10 tahun.
Dokumen apa saja yang harus disiapkan?
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan saat akan membuat paspor untuk anak. Berikut di antaranya.
Dokumen wajib
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua (ayah atau ibu) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga
- Akte Kelahiran/Surat Baptis/Ijazah
- Akta Perkawinan atau buku nikah orang tua
Dokumen kondisional
- Jika sudah berganti nama, siapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
- Jika kebutuhannya adalah mengganti paspor, siapkan paspor lama.
- Jika orang tua sudah meninggal dunia, siapkan akta kematian.
- Jika orang tua bercerai, siapkan putusan pengadilan mengenai hak asuh dan/atau hak perwalian anak.
- Jika anak berkewarganegaraan ganda terbatas, siapkan affidavit dan paspor kebangsaan (apabila sudah punya).
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan status perwalian anak (jika perlu).
- Dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan dan menjamin keberadaan anak selama di luar negeri (jika perlu).
- Jika anak berstatus WNI tetapi lahir di luar Indonesia, pengajuan bisa dilakukan di pejabat imigrasi perwakilan Republik Indonesia di negara tersebut. Syaratnya, membawa paspor biasa miliki ayah atau ibu WNI.
- Surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia.
Cara membuat paspor anak
Dalam pembuatan paspor anak, orang tua bisa mengajukan permohonan secara manual atau daring. Pada dasarnya, cara membuat paspor anak sama dengan dewasa.
Untuk mengajukan permohonan manual, orang tua bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat. Sedangkan untuk permohonan daring, bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dokumen yang disiapkan untuk mengajukan pembuatan paspor akan diserahkan ke pihak imigrasi. Jika melalui aplikasi, maka penyerahan dokumen dilakukan dengan cara menginputnya ke aplikasi M-Paspor.
Jika melalui daring, maka aplikasi M-Paspor bisa diunduh dari App Store atau Google Play di ponsel. Lalu, akan ada panduan bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan paspor anak di aplikasi tersebut.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Aplikasi daring perlu mencetak tanda terima tersebut.
Ada pun biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu dan paspor biasa elektronik adalah Rp650 ribu.
Namun, jika membutuhkan layanan percepatan di mana paspor selesai pada hari yang sama, maka ada tambahan biaya sebesar Rp1 juta.
Jika keperluan membuat paspor adalah untuk menggantinya, maka perlu menambah denda Rp1 juta jika hilang dan Rp500 ribu jika mengganti karena rusak.
(dhs/asr)