Seorang penumpang Delta Airlines dikeluarkan dari penerbangan sebelum keberangkatan karena menggunakan rokok elektrik (vaping) dalam pesawat.
Mengutip View from The Wing, penumpang tersebut juga tidak terdengar sadar ketika dikonfrontasi.
Video kejadian tersebut diunggah ke media sosial dan telah dilihat lebih dari 17 juta kali pada hari pertama unggahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Amerika Serikat (AS), vaping dalam pesawat dilarang karena otoritas penerbangan, Federal Aviation Administration (FAA), menganggap larangan merokok pada penerbangan penumpang berlaku untuk rokok elektrik.
Adapun mereka memperlakukan rokok elektronik sebagai rokok.
Aturan FAA secara eksplisit mengizinkan penumpang untuk mengeluarkan uap jika itu berasal dari "zat yang bermanfaat secara medis". Jadi ini bukan tentang pelarangan vapor.
Peraturan tersebut hanya memperluas larangan rokok hingga mencakup rokok elektronik, yang mana tidak dipertimbangkan ketika Undang-undang larangan merokok di dalam pesawat disahkan.
Keputusan tersebut sebagian besar terjadi karena adanya stigma yang menentang karena seperti merokok. Selain itu, penumpang lain mungkin mengira vaper atau pengguna vape sedang merokok padahal sebenarnya tidak.
(pop/pua)