Zakat fitrah yang diberikan umat Muslim selama bulan Ramadhan akan diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Siapa saja golongan yang berhak menerima zakat?
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim untuk menyempurnakan ibadahnya di bulan Ramadhan. Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam.
Merangkum berbagai sumber, zakat berasal dari kata 'zaka' yang artinya suci, baik, tumbuh, berkah, dan berkembang. Oleh karena itu, zakat juga dianggap sesuatu hal yang dilakukan untuk mendapatkan keberkahan, membersihkan jiwa, serta memupuk kebaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat tentunya diberikan bagi mereka yang membutuhkan. Total ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Berikut daftarnya.
Fakir adalah orang-orang yang tidak memiliki harta. Mereka juga tidak memiliki hasil dari usaha atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berbeda dengan fakir, miskin adalah golongan orang tidak mampu yang masih memiliki rezeki untuk memenuhi kebutuhan mereka, tapi sebenarnya masih kurang. Orang miskin biasanya memiliki pekerjaan, namun pendapatannya hanya sedikit.
Mengutip laman Baznas, keuangan yang tidak cukup itu biasanya disebabkan oleh beban finansial yang banyak dan gaji yang tidak sepadan. Orang miskin juga rentan masuk dalam golongan fakir.
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat. Tanggung jawab amil juga besar, mulai dari mengurus hingga membagikan zakat ke orang yang tepat.
Pemberian zakat kepada para mualaf bisa dilakukan untuk memantapkan hati mereka agar teguh memeluk Islam. Zakat juga diberikan sebagai bentuk rangkulan dari Islam, bahwa orang tersebut adalah bagian dari Islam yang senang menolong satu sama lain.
![]() |
Riqab adalah budak atau hamba sahaya. Mereka berhak menerima zakat.
Namun, istilah ini sebenarnya sudah tidak relevan digunakan saat ini karena perbudakan sudah dihapus.
Berutang jadi salah satu hal yang kerap dilakukan manusia. Mereka yang berutang dan tidak mampu membayar disebut gharim.
Mereka berutang demi memenuhi kebutuhan hidup, tapi tidak mampu melunasinya. Mereka berhak menerima zakat.
Mereka yang tengah berjuang di jalan Allah SWT dikenal dengan sebutan fisabilillah. Perjuangan ini bisa berupa dakwah dan jihad.
Mereka yang sedang dalam perjalanan untuk beribadah kepada Allah dan kehabisan biaya dikenal dengan nama Ibnu Sabil.
Secara sederhana, mereka adalah para musafir untuk sebuah tujuan yang baik seperti mencari nafkah hingga berdakwah.
Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat. Semoga bermanfaat.
(tst/asr)