Bagaimana Hukum Melintas di Depan Orang yang Sedang Salat?

CNN Indonesia
Kamis, 08 Agu 2024 22:35 WIB
Ilustrasi. Gangguan sering kali datang saat seseorang sedang salat, termasuk ada orang yang lewat di depannya. (iStockphoto/Drazen Zigic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gangguan sering kali datang saat seorang Muslim sedang khusyuk menjalankan salat. Salah satunya adalah orang yang melintas atau lewat di depan saat kita sedang salat.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum melintas di depan orang yang sedang salat?

Salat sendiri merupakan salah satu tiang agama Islam. Setiap umat Muslim diwajibkan menjalankan ibadah salat lima waktu.

Saat salat, seorang Muslim akan terhubung langsung dengan Allah SWT. Tak heran jika salat jadi jalan bagi umat Muslim untuk bermunajat.

Hukum melintas di depan orang salat

Dalam kondisi bermunajat, sesungguhnya tak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah salatnya. Termasuk di antaranya melintas di depan orang yang salat.

Hukum melintas di depan orang yang sedang salat jelas tidak dianjurkan dalam Islam.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis yang menjelaskan seperti berikut:

"Kalau saja orang yang berjalan di depan orang salat tahu sesuatu [dosa] yang akan ia dapatkan, maka sungguh berdiam [menunggu selesai salat] selama 40 lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang salat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun'." (HR Bukhari)

Mengutip NU Online, hadis di atas secara tegas menunjukkan bahwa lewat di depan orang yang sedang salat adalah perbuatan yang sangat tidak dianjurkan.

Namun, patut dipahami bahwa larangan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah melewati orang yang sedang salat dengan sutrah (penghalang) sebagai pembatas. Yang dimaksud dengan sutrah di sini misalnya sajadah.

Dengan begitu, melewati jalan yang sudah keluar dari batas sutrah, atau sajadah dalam hal ini, adalah diperbolehkan.

Sementara menyikapi status hukum melewati orang yang sedang salat, para ulama juga berbeda pendapat. Salah satu pendapat yang kuat menyebutkan aktivitas itu sebagai haram.

Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang salat hanya bersifat makruh.

Meski begitu, ada saat-saat tertentu bagi seseorang diperbolehkan melewati orang yang sedang melaksanakan salat. Misalnya saat ingin buang hajat dan tidak ada lagi jalan lain.

(asr/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK