Transplantasi atau donor organ, baik itu jantung, kornea mata, hati, darah, atau ginjal sudah dilakukan sejak puluhan tahun lalu. Lalu bagaimana hukum donor organ menurut syariat Islam?
Transplantasi organ diyakini bisa menolong manusia lain yang terkena penyakit kronis agar bisa menjalani kehidupan dalam keadaan lebih sehat.
Donor ini bisa dilakukan antara pendonor manusia hidup ke penerima donor manusia. Bisa juga pendonor yang sudah meninggal mendonorkan beberapa organ tubuhnya untuk pasien yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kiai Wahyul Afif Al Ghofiqi mengatakan para ulama sepakat memperbaiki anggota tubuh yang rusak dengan menggantinya dari anggota tubuh orang lain memang diperbolehkan. Asalkan, tujuannya memang jelas dan telah disepakati oleh kedua pihak.
"Tujuannya jelas untuk menolong sesama manusia, bukan untuk diperjual-belikan," kata Wahyul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/8).
Umumnya ada beberapa prosedur yang harus dilakukan sebelum donor antara manusia hidup dilakukan. Misalnya kata Wahyul semua prosedur transplantasi organ harus dilakukan dengan mempertimbangkan kelangsungan hidup pendonor.
"Dokter perlu memastikan bahwa setelah transplantasi, kehidupan pendonor masih bisa berlangsung dengan normal," katanya.
Di sisi lain, jika pendonor sudah meninggal, maka harus dipastikan ada izin dari pihak ahli waris. Jika ahli waris mengizinkan, maka dokter boleh mengambil organ dari jenazah. Sebaliknya, jika ahli waris menolak maka donor tidak bisa dilakukan.
Meski memang hukum mendonorkan anggota tubuh dari mayit itu hukumnya mubah atau diperbolehkan, tentu tetap tak bisa dilakukan sembarangan.
"Kita harus pahami bahwa kehormatan mayit itu penting untuk diperhatikan tidak untuk sembarangan," katanya.
Sementara itu, Kiai Fahrur Rozi Gus Bululawang mengatakan, donor yang sangat dianjurkan dan dibolehkan adalah donor darah. Terkait donor organ tubuh, pendapat para ulama sebenarnya berbeda-beda tentang kebolehannya.
Sebagian ulama memperbolehkan untuk alasan pengobatan. Namun, sebagian besar ulama melarang apalagi jika diperjual-belikan secara komersil.
Orang mati yang melakukan donor pun harus dihormati, mayatnya tidak boleh dirusak tanpa seizin keluarga.
"Mayoritas ulama menolak tapi ada juga yang membolehkan selama kebutuhannya mendesak," kata dia
(tst/pua)