Sebelum naik pesawat umum atau komersial, penumpang perlu memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa ikut dalam penerbangan. Salah satu syarat khusus diberikan oleh maskapai kepada penumpang ibu hamil.
Maskapai penerbangan menerapkan aturan untuk penumpang ibu hamil agar selama perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk bagi calon bayi.
Bagi kamu yang tengah hamil atau terdapat keluarga yang sedang hamil dan hendak naik pesawat, penting mengetahui persyaratan yang diterapkan maskapai penerbangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, nyaris semua maskapai memberlakukan syarat yakni ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu tidak diperkenankan untuk menjalani penerbangan.
Syarat itu juga sudah sesuai standar internasional yang dikeluarkan International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, hingga Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia juga menetapkan syarat tertentu untuk penumpang ibu hamil untuk melakukan perjalanan udara. Berikut aturan terkait ibu hamil dari maskapai-maskapai di Indonesia.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tidak ada komplikasi, wajib membawa surat pernyataan atau form of indemnity (FOI) yang tersedia di bandara saat check in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dan dengan komplikasi tidak diperkenankan terbang, atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan
- Ibu hamil dengan kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperkenankan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diizinkan untuk melakukan penerbangan,
- Jika ibu hamil terlihat tidak sehat saat check in, maka MEDIF dan persetujuan dari GSM diperlukan.
- Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor.
- Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa "sehat" ibu hamil layak (aman) untuk naik pesawat udara.
- Surat dokter tersebut berlaku 7 (tujuh) hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa ada larangan.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28 - 35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan.
- Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang.
- Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai penerbangan.