- Ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan membawa surat keterangan bepergian atau layak terbang. Surat memiliki masa berlaku tujuh hari sejak tanggal dikeluarkan,
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan kondisi normal dan tidak ada komplikasi tidak membutuhkan surat keterangan dari dokter namun harus menandatangani Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu dengan komplikasi tertentu wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu, dengan atau tanpa komplikasi wajib untuk menandatangani FoI serta melampirkan surat keterangan dari dokter pada saat melakukan check-in.
- Ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 36 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan.
- Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan Pesawat Terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form Off Imdemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
- Untuk Kehamilan Khusus (komplikasi atau gangguan) Tidak Diperkenankan Terbang.
- Kehamilan Kembar diperbolehkan terbang hanya sampai Usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
- Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
- Penumpang yang sedang hamil berkewajiban untuk memberitahukan kepada staff check-in counter kondisi kehamilannya pada saat melapor di counter check-in
- Menandatangani Form Of Indemnity / FOI ( Surat Pernyataan yang disediakan Oleh Super Air Jet)
- Menunjukkan Surat dokter yang disyaratkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT