Ratusan Perda Diskriminatif Terhadap Gender, Perempuan Jadi Sasaran

CNN Indonesia
Selasa, 29 Okt 2024 15:00 WIB
Saat ini, masih banyak aturan pemerintah daerah (perda) yang bersifat diskriminatif gender. Kebanyakan dari aturan diskriminatif itu menyasar perempuan.
Ilustrasi. Masih ada ratusan perda yang diskriminatif terhadap gender, utamanya yang menyasar perempuan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saat ini, masih banyak aturan pemerintah daerah (perda) yang bersifat diskriminatif gender. Kebanyakan dari aturan diskriminatif itu menyasar perempuan.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Rini Handayani mengatakan, ada 305 peraturan diskriminatif yang sedang dianalisis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan peraturan diskriminatif itu merupakan hasil pemantauan Kementerian PPPA bersama Komnas Perempuan dan Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2022.

"Yang sudah selesai dianalisis ini kita dorong apakah ini dicabut atau diubah. Harapannya tidak ada lagi perda-perda yang keluar yang diskriminatif," kata Rini dalam acara Media Talk yang digelar Kementerian PPPA di Jakarta Pusat, Jumat (25/10).

Tak adanya perspektif gender dalam penyusunan aturan menjadi salah satu alasan mengapa masih banyak perda yang bersifat diskriminatif terhadap gender, khususnya perempuan, yang masih berseliweran hingga saat ini.

"Memang tidak semua SDM yang susu peraturan memiliki perspektif gender," ujar Rini menegaskan.

Menurut Rini, tak cuma pembuat kebijakan, semua kalangan masyarakat seyogianya memiliki pemahaman berdasarkan perspektif gender.

"Dari keluarga harus diterapkan [perspektif gender]. Ini yang masih PR banyak. Harapannya memang harus berubah," ujar Rini.

Nantinya, semua perda yang telah selesai dianalisis ini akan segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera ditindaklanjuti.

"Tentu sesuai aturan memang kewenangan Kemendagri," kata Rini.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER