7 Hal Ini Bisa Membatalkan Wudhu, Salat Jadi Tidak Sah

CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2024 07:30 WIB
Ilustrasi. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu. (iStockphoto/mustafagull)
Jakarta, CNN Indonesia --

Umat Muslim diwajibkan mensucikan diri sebelum beribadah dengan berwudhu. Mereka yang berwudhu wajib membasuh muka, tangan, kepala, dan kaki.

Namun, beberapa kesalahan dalam berwudhu bisa buat ibadah dianggap tidak sah. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu.

Hal tersebut juga terdapat dalam riwayat hadis Rasulullah SAW.

ةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya:

"Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)

Perlu dicatat, wudhu juga merupakan bagian dari taharah yang bermakna suci dari hadas dan najis, baik yang bersifat terlihat maupun tidak.

Hal yang membatalkan wudhu

Perhatikan beberapa hal yang membatalkan wudhu, melansir laman NU Online dan berbagai sumber.

1. Segala yang keluar dari kemaluan

Sesuatu yang keluar dari kemaluan pasti membatalkan wudu. Misalnya air kencing, buang air besar, mandi, wadi, mani, maupun kentut.

Namun, biasanya beberapa perempuan yang sedang kelelahan atau hamil, lewat kemaluannya akan mengeluarkan lendir. Hal tersebut dinilai tidak membatalkan wudu dan tetap bisa beribadah seperti biasa.

2. Tidur lelap

Ilustrasi. Tidur lelap, salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu. (iStockphoto/marchmeena29)

Tidur terlelap sampai pada posisi memudahkan angin keluar bisa membuat wudu menjadi batal.

Hindari posisi seperti berbaring dengan posisi miring atau sambil duduk dengan posisi miring pada salah satu pinggang.

Dikisahkan dari Shafwan ibn 'asal, Rasulullah SAW pernah menyamakan kedudukan tidur dengan kondisi buang air besar dan air kecil.

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ ( يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لَا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ, إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ, وَبَوْلٍ, وَنَوْمٍ } أَخْرَجَهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَاللَّفْظُ لَهُ, وَابْنُ خُزَيْمَةَ وَصَحَّحَاه ُ

Artinya:

"Saat sedang bepergian, Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk melepaskan khuff (sepatu) kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena junub, (dan dibolehkan untuk tetap memakainya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur." (HR Ahmad, An Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim menafsirkan hadis di atas sebagai tidur yang lelap sampai tidak ada kesadaran dan merasakan apa-apa.

3. Hilang kesadaran

Jika Anda melihat orang yang sudah berwudu namun mereka pingsan, mabuk, atau dalam pengaruh obat-obatan, ingatkan untuk mengambil wudu kembali.

Dikutip dari buku Fikih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, kondisi ini disebut lebih berat dibandingkan dengan tidur.

4. Bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram

Bersentuhan sedikit pun antara kulit pria dan wanita yang bukan mahram langsung membatalkan wudu saat itu juga. Segera kembali basuh dan berwudu dengan baik dan hindari kontak fisik dengan yang bukan mahram.

5. Menyentuh kemaluan

Jangan sentuh kemaluan jika sudah berwudu dengan sempurna. Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain bisa membatalkan wudu Anda.

Dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Hibban, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

Artinya:
"Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudu." (HR Abu Daud, An Nasa'i, dan Tirmidzi)

Namun, perempuan yang tidak sengaja menyentuh kemaluan dengan perantara, seperti kain atau sebagainya, maka hal itu tidak membatalkan wudu. Begitu juga bagi perempuan yang menyentuh kemaluan bayinya.

6. Berdarah

[foto]

Tercatat dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az-Zuhaili, sesuatu yang tidak keluar melalui kedua kemaluan, seperti darah, nanah, dan nanah yang bercampur dengan darah, bisa membatalkan wudu.

Wudu Anda tidak batal jika darah yang keluar hanya setetes atau dua tetes.

Hal ini sesuai dengan hadis Rasul, yang isinya: "Wudhu hendaklah dilakukan bagi setiap darah yang mengalir."

7. Rasa ragu

Rasa ragu bisa batalkan wudu. Ketika seseorang berwudu tapi dirinya ragu, maka wajib untuk mengulang wudunya kembali.

Mazhab Maliki meyakini, barang siapa yang merasa yakin bahwa dirinya suci kemudian dia ragu tentang terjadinya hadas, maka dia wajib berwudu. Hal ini juga berlaku ketika dia yakin berhadas dan ragu masih suci.

Demikian beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu.

(pli/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK