Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa

CNN Indonesia
Rabu, 08 Jan 2025 14:00 WIB
Kim Jong Un melarang penjualan dan konsumsi makanan yang dianggap berbau Barat, salah satunya hot dog. Pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman kerja paksa.
Ilustrasi. Kim Jong Un melarang penjualan dan konsumsi hot dog di Korea Utara. (iStockphoto/jenifoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Di Korea Utara, sekadar menikmati hot dog kini bisa berujung bencana.

Pemimpin tertinggi negara itu, Kim Jong Un, baru-baru ini melarang penjualan dan konsumsi makanan yang dianggap berbau Barat, salah satunya hot dog. Pelanggarnya bahkan diancam dengan hukuman berupa kerja paksa.

Larangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk 'melindungi' masyarakat dari pengaruh budaya Barat yang dianggap merusak. Hot dog yang awalnya hanya makanan ringan kini disebut sebagai simbol pengkhianatan terhadap ideologi komunis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya hot dog yang masuk daftar makanan terlarang. Makanan khas Korea Selatan lain seperti budae-jjigae, yang dikenal sebagai 'sup pangkalan militer' juga dilarang dijual di pasar-pasar lokal.

Budae-jjigae merupakan masakan pedas Korea-Amerika Serikat (AS) yang salah satu bahan utamanya adalah sosis. Hidangan ini pertama kali muncul saat Perang Korea pada 1950-an, ketika warga lokal memanfaatkan sisa daging kalengan milik tentara AS untuk membuat sup.

Masakan ini diperkirakan mulai masuk ke Korea Utara sekitar 2017 lalu, beberapa dekade setelah diciptakan di Korea Selatan. Namun, sejak November lalu, Radio Free Asia (RFA) melaporkan bahwa pemerintah Korea Utara telah melarang budae-jjigae bersama tteokbokki, kue beras kukus yang juga populer di Korea Selatan.

Seorang pedagang di provinsi utara Ryanggang mengungkapkan, penjualan budae-jjigae di pasar telah dihentikan. "Polisi dan pengelola pasar telah memperingatkan bahwa siapa pun yang tertangkap menjualnya akan dilarang berdagang," kata dia, melansir New York Post.

Selain membatasi makanan yang berbau Barat, rezim Kim Jong Un juga memperketat aturan sosial lainnya. Pada Desember, muncul laporan bahwa para janda atau orang yang bercerai di negara itu bisa dipenjara selama satu hingga enam bulan di kamp kerja paksa atas 'kejahatan' mereka.

Perceraian dianggap sebagai tindakan anti-sosialis di negara komunis ini. Keputusan untuk berpisah harus mendapat persetujuan dari pemerintah.

Seorang wanita yang mengaku telah menjalani hukuman kerja paksa selama tiga bulan di Provinsi Pyongan Selatan mengungkapkan bahwa hukuman bagi wanita yang bercerai lebih berat dibandingkan pria.

"Ada sekitar 80 wanita dan 40 pria yang dipenjara di kamp pelatihan kerja di wilayah itu. Sekitar 30 di antaranya dipenjara karena perceraian, dan hukuman bagi wanita lebih panjang," ujarnya.

(tst/asr)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER