Bali, destinasi yang dinobatkan CN traveler sebagai yang terindah di Asia, berencana untuk menetapkan pajak harian kepada wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing, meniru kebijakan yang dilakukan Bhutan.
Tujuan dari penerapan pajak harian tersebut adalah supaya Pulau Dewata menarik kedatangan wisman berkualitas tinggi.
Kepala Aliansi Sektor Pariwisata Marjinal Bali, Puspa Negara, menekankan bahwa wisman harus dipilih dengan cara yang mirip dengan sistem yang dijalankan negara Bhutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan sudah saatnya Bali beralih ke pariwisata berkualitas dengan meningkatkan penawaran destinasi dan sumber daya manusianya, sebuah inisiatif yang dapat didukung oleh kebijakan pemerintah setempat.
Gubernur Bali Wayan Koster mendukung rencana kebijakan ini pada tahun 2023 sebagai sarana untuk mengatur masuknya pengunjung tahunan di Bali, salah satu usaha untuk menyikapi lonjakan wisatawan yang menjadi permasalahan pulau destinasi tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Sandiaga Uno, juga pernah membahas hal serupa untuk memperkenalkan model seperti itu di Bali.
Dalam beberapa minggu terakhir, Senator Bali Ni Luh Djelantik berbagi konten daring yang berisi desakan kepada para pemimpin Indonesia untuk mengadopsi model pariwisata Bhutan yang sangat terkendali dan berkelanjutan.
Sejak September 2022, pengunjung Bhutan diharuskan membayar pajak harian sebesar 100 dolar AS per orang atau setara dengan Rp1,6 juta, yang dikenal sebagai Biaya Pembangunan Berkelanjutan, melansir VN Express.
Bali yang terkenal dengan lanskap indahnya yang menakjubkan, pantai-pantai, warisan budaya yang kaya, dan kuil-kuil kuno, menyambut sebanyak 6,3 juta wisman pada tahun lalu, melampaui rekor kunjungan sebelum pandemi.
Tahun ini, Bali menargetkan menarik kunjungan sebanyak 6,5 juta kedatangan wisman. Pada Oktober lalu, pulau tersebut terpilih sebagai pulau terindah di Asia oleh pembaca CN Traveler dalam Penghargaan Pilihan Pembaca.
(aur/wiw)