Pemerintah Korea Selatan (Korsel) mengumumkan bahwa pengunjung dari luar negeri atau turis asing kini dapat menyerahkan kartu kedatangan mereka secara daring hingga tiga hari sebelumnya.
Kebijakan tersebut sebagai upaya Korea Selatan untuk menyederhanakan prosedur imigrasi bagi pengunjung asing atau WNA (warga negara asing).
Sebelumnya, saat berkunjung ke Korea Selatan, pengunjung asing diharuskan untuk mengisi kartu kedatangan kertas secara manual di bandara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengisi kartu kedatangan kertas secara manual, petugas imigrasi kemudian memindai setiap formulir dari pengunjung asing itu secara individual.
Menurut The Korea Herald, seperti dilansir VN Express, proses tersebut menurut banyak orang memakan waktu tidak sebentar dan tidak efektif.
"Kartu kedatangan daring diharapkan dapat memungkinkan pemerintah untuk mengelola data pengunjung asing secara lebih sistematis," bunyi pernyataan kementerian terkait Korsel.
"Ini tidak hanya akan mengurangi kemacetan di bandara tetapi juga mendukung upaya untuk menarik lebih banyak turis asing," tambah kementerian tersebut di situs webnya pada 24 Februari lalu.
Kartu kedatangan diperlukan bagi warga negara asing yang mengunjungi Korea Selatan selama 90 hari atau kurang.
Pelancong dapat melengkapi dan menyerahkan kartu kedatangan elektronik baru di situs web resmi www.e-arrivalcard.go.kr hingga tiga hari sebelum kedatangan, menurut laporan Kantor Berita Yonhap.
Kartu kedatangan elektronik akan kehilangan masa berlakunya jika pelancong tidak memasuki Korea Selatan dalam waktu 72 jam setelah penyerahan.
Pada tahun 2024, Korea Selatan menyambut16,37 jutaturis asing, dan jumlah itu meningkat 48,4 persen dari tahun sebelumnya.
(wiw)