Mulai 1 Maret 2025, penumpang yang naik pesawat di Korea Selatan (Korsel) akan diminta untuk membawa baterai portabel dan pengisi daya secara langsung daripada menyimpannya di rak atas kabin.
Pengumuman itu disampaikan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korsel pada 28 Februari 2025, melansir The Straits Times.
Peraturan keselamatan penerbangan baru ini muncul sebagai respons atas insiden kebakaran di dalam pesawat Air Busan di Bandara Internasional Gimhae pada 28 Januari lalu, yang dilaporkan disebabkan oleh power bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan peraturan baru ini, power bank dan pengisi daya portabel, serta rokok elektrik, akan tetap diizinkan dalam bagasi kabin tetapi dilarang keras dalam bagasi terdaftar. Selain itu, batas kapasitas yang ketat untuk power bank akan diberlakukan.
Seorang penumpang dapat membawa maksimal lima power bank dengan kapasitas masing-masing hingga 100 watt-jam (Wh). Baterai dengan kapasitas 100Wh hingga 160Wh akan dibatasi hingga dua per penumpang, hanya dengan persetujuan maskapai. Baterai di atas 160 Wh akan dilarang dibawa ke dalam pesawat.
Untuk powerbank yang melebihi batas standar, penumpang harus melalui proses persetujuan di konter check-in maskapai.
Mereka yang menggunakan kios check-in mandiri akan diberi tahu tentang peraturan tersebut di lima tahap berbeda, termasuk selama reservasi tiket, 24 jam sebelum keberangkatan, check-in, di gerbang keberangkatan, dan saat berada di dalam pesawat.
Maskapai penerbangan juga akan menempelkan stiker khusus pada power bank yang disetujui untuk memudahkan pemeriksaan keamanan yang cepat.
(wiw)