Turis Turki dan Brasil Kini Bebas Visa Masuk Indonesia
Indonesia resmi memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Brasil dan Turki mulai 3 Juli 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia.
Kebijakan pembebasan visa untuk warga Brasil dan Turki menandai langkah baru dalam hubungan diplomatik dan ekonomi dua negara itu dengan Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah evaluasi menyeluruh yang dikoordinasikan dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Pertimbangan utama pemberian bebas visa kepada Brasil dan Turki adalah asas resiprositas, mengingat kedua negara tersebut telah lebih dulu memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI).
Sebelumnya, pejabat Indonesia selalu mempertimbangkan prinsip resiprositas dan manfaat, aspek keamanan nasional, potensi pariwisata, kepentingan ekonomi dan investasi, serta faktor-faktor lain yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Izin masuk bebas visa ini memungkinkan warga Brasil dan Turki untuk tinggal di Indonesia hingga 30 hari. Masa tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau diubah menjadi jenis izin tinggal lainnya.
Kunjungan bebas visa untuk warga Brasil dan Turki ke Indonesia hanya diperuntukkan bagi tujuan pariwisata, pertemuan bisnis, atau perawatan medis.
Yuldi menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dipantau secara ketat dan dilakukan secara selektif. Tujuannya adalah untuk memastikan hanya warga negara asing yang memenuhi syarat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia yang diberikan akses.
Direktorat Jenderal Imigrasi, kata Yuldi, mendukung penuh pengembangan ekonomi, namun juga memprioritaskan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan.
Pemantauan terhadap warga negara asing dan evaluasi kebijakan akan terus dilakukan demi memastikan semua berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
(wiw)