Bagi kamu yang berencana bepergian ke luar negeri tahun ini, penting untuk memperbarui informasi soal pengurusan paspor.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tarif baru biaya pembuatan dan penggantian paspor yang mulai berlaku pada 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap biaya urus paspor terbaru, mulai dari paspor baru, penggantian karena kedaluwarsa, hingga paspor yang hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Biaya Keimigrasian
- Paspor biasa non elektronik (5 tahun): Rp350.000
- Paspor biasa non elektronik (10 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
- Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) WNI: Rp100.000
- SPLP untuk orang asing: Rp150.000
- Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000(biaya tambahan di luar biaya permohonan paspor)
2. Biaya beban (untuk kasus tertentu)
Bagi yang paspornya hilang atau rusak, selain membayar biaya permohonan paspor, pemohon juga wajib membayar biaya beban tambahan. Namun, untuk kasus kehilangan atau kerusakan karena bencana alam atau situasi force majeure lainnya, pengenaan biaya beban bisa dikecualikan sesuai kebijakan kantor imigrasi.
- Paspor hilang: Rp1.000.000
- Paspor rusak: Rp500.000
- Paspor rusak/hilang karena keadaan kahar (force majeure): Bebas biaya beban, namun tetap mengacu pada pertimbangan pihak imigrasi
Jika paspor Anda sudah habis masa berlakunya, tidak perlu khawatir soal denda. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang telah kedaluwarsa cukup diganti dengan paspor baru. Tidak ada istilah "perpanjangan paspor" hanya ada "penggantian".
Penggantian bisa dilakukan secara mudah melalui aplikasim-Paspordan kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.
Untuk paspor yang masa berlakunya sudah habis, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Paspor lama yang masa berlakunya telah habis
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
Proses ini bisa dilakukan baik oleh WNI yang sedang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Bagi Anda yang memiliki paspor lama (terbitan sebelum 2009), syaratnya sedikit lebih banyak. Berikut daftarnya:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Salah satu dokumen: akta kelahiran, buku nikah, ijazah, surat baptis, atau akta perkawinan
- Surat pewarganegaraan (jika berlaku)
- Surat penetapan ganti nama (jika sudah mengganti nama)
- Paspor biasa lama (jika sebelumnya sudah pernah memiliki paspor)
1. Unduh aplikasi m-Paspor di smartphone Anda
2. Isi data permohonan dan unggah dokumen yang dibutuhkan
3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal wawancara
4. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli
5. Lakukan pembayaran melalui kanal yang disediakan.