Memasuki paruh kedua tahun ini, dalam pembaruan Henley Passport Index, Singapura berhasil mempertahankan posisi nomor satu sebagai paspor terkuat di dunia untuk tahun 2025.
Pemegang paspor Singapura dapat menikmati akses bebas visa ke 193 dari 227 destinasi di seluruh dunia, lebih banyak daripada warga negara mana pun di planet ini.
Yang menarik, negara dari benua Asia mendominasi peringkat tiga besar paspor terkuat di dunia, di mana Jepang dan Korea Selatan sama-sama berada di posisi kedua dengan akses bebas visa ke 190 dari 227 destinasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara anggota Uni Eropa, yaitu Denmark, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Finlandia, dan Spanyol, semuanya bersama berada di posisi nomor 3 di belakang Korea dan Jepang, dengan akses ke 189 destinasi tanpa visa sebelumnya.
Eropa juga mendominasi posisi keempat dalam peringkat, yang dimiliki oleh tujuh negara: Austria, Belgia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, dan Swedia. Semuanya menikmati akses bebas visa ke 188 destinasi.
Untuk posisi kelima daftar paspor terkuat di dunia ditempati oleh Yunani, Swiss, dan Selandia Baru, yang semuanya memiliki akses bebas visa ke 187 destinasi.
Di sisi berlawanan dari daftar, di posisi nomor 99, Afghanistan tetap terkunci di posisi terbawah alias paspor terlemah di dunia, dengan akses bebas visa hanya ke 25 destinasi, satu lebih sedikit dari awal tahun ini. Suriah berada di posisi nomor 98 (dengan 27 destinasi) dan Irak berada di posisi nomor 97 (dengan 30 destinasi).
Itu adalah kesenjangan mobilitas yang menganga sebesar 168 destinasi antara Singapura dengan paspor peringkat teratas dan Afghanistan di urutan terbawah.
Sementara itu, Indonesia sendiri menduduki peringkat ke-66 dalam daftar paspor terkuat di dunia di paruh kedua tahun ini dengan akses bebas visa ke 74 dari 227 destinasi.
1. Singapura (193 destinasi)
2. Jepang, Korea Selatan (190)
3. Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Irlandia, Italia, Spanyol (189)
4. Austria, Belgia, Luksemburg, Belanda, Norwegia, Portugal, Swedia (188)
5. Yunani, Selandia Baru, Swiss (187)
6. Britania Raya (186)
7. Australia, Republik Ceko, Hongaria, Malta, Polandia (185)
8. Kanada, Estonia, Uni Emirat Arab (184)
9. Kroasia, Latvia, Slovakia, Slovenia (183)
10. Islandia, Lituania, Amerika Serikat (182).