Bisa Mengandung Alkohol, Ini Hukum Makan Durian dalam Islam
Saat musim durian tiba, tak sedikit yang berbondong-bondong untuk memakannya. Buah ini disajikan menjadi es krim pun sudah enak, apalagi dimakan langsung.
Namun, di balik kelezatan dan aromanya yang khas, durian juga dikenal mengandung alkohol alami, khususnya pada buah yang sudah terlalu matang.
Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi sebagian umat Muslim mengenai hukum makan durian dalam Islam. Pertanyaan ini muncul mengingat alkohol diharamkan dalam Islam.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum makan durian beralkohol menurut ajaran Islam dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Berikut ini akan dibahas secara lengkap berdasarkan ketentuan MUI dan pandangan para ulama.
Kandungan alkohol dalam durian
Sebenarnya, buah durian pada dasarnya tidak mengandung alkohol saat masih segar dan belum matang sempurna. Namun, ketika durian melewati masa matang atau menjadi terlalu tua, proses fermentasi alami terjadi di dalam buah.
Fermentasi ini mengubah beberapa kandungan gula menjadi alkohol. Meski demikian, kadar alkohol yang terbentuk dalam durian tidak diketahui secara pasti dan biasanya sangat kecil.
Fermentasi alami ini juga terjadi pada buah-buahan lain seperti nanas, jeruk, dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan alkohol dalam durian bukan berasal dari proses pembuatan minuman keras, melainkan hasil fermentasi alami pada buah yang sudah matang.
Hukum makan durian beralkohol dalam Islam
Untuk menentukan durian haram dimakan atau tidak, perlu diketahui dahulu dua jenis alkohol yang dikenal dalam Islam. Mengutip laman LPPOM MUI, ada jenis alkohol yang diharamkan dan tidak.
Alkohol yang diharamkan antara lain berupa wine, tuak, sake, dan minuman beralkohol lainnya yang sengaja difermentasi untuk menghasilkan efek memabukkan. Semua jenis khamar ini hukumnya haram, baik diminum sedikit maupun banyak.
Ada pula alkohol yang tidak diharamkan, yaitu alkohol yang secara alami terdapat dalam buah-buahan matang dan produk jus buah. Buah-buahan matang tidak mengalami proses fermentasi khusus yang disengaja untuk memabukkan.
"Menurut kaidah fikih, khamar itu, banyak atau sedikitnya, sama hukumnya: haram. Tidak ada keraguan, tidak pula ada tawar-menawar," tulis LPPOM MUI.
Namun, Imam Abu Hanifah memiliki pendapat yang sedikit berbeda. Menurutnya, khamar pasti mengandung alkohol. Namun tak semua alkohol bisa disebut khamar.
Salah satu contohnya, yaitu durian matang yang mengandung alkohol atau etanol karena proses fermentasi alami. Begitu pula dengan jus buah yang konon mengandung alkohol alami. Para ulama pun tidak ada yang mengharamkan buah durian dan buah lainnya.
Simak penjelasan tentang hukum makan durian dalam Islam selengkapnya di halaman berikutnya..