Bisa Mengandung Alkohol, Ini Hukum Makan Durian dalam Islam

CNN Indonesia
Minggu, 03 Agu 2025 09:21 WIB
Di balik kelezatannya, durian juga dikenal mengandung alkohol alami. Pertanyaannya, bagaimana hukum makan durian dalam Islam?
Ilustrasi. Di balik kelezatannya, durian juga dikenal mengandung alkohol alami. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Dalam Al-Qur'an dan hadis juga dijelaskan bahwa larangan khamar merujuk pada minuman yang memabukkan, bukan pada buah atau makanan yang secara alami mengandung alkohol berkadar rendah. 

Oleh karena itu, mengonsumsi durian yang masih alami dan tidak melalui proses pengolahan khusus tetap dianggap halal. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalaupun ada yang mabuk setelah mengonsumsi durian, itu artinya orang tersebut mengonsumsinya secara berlebihan. Terkait hal ini, kita harus ingat pesan dalam Al-Qur'an:

"... dan makan serta minum-lah, tetapi jangan-lah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS Al Araf ayat 31)

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 terkait kadar etanol pada makanan dan minuman

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 mengatur lebih terperinci tentang penggunaan alkohol jenis etanol dalam produk makanan dan minuman. Etanol sendiri merupakan senyawa kimia alkohol (C2H5OH) yang secara alami terdapat pada buah matang, termasuk durian.

Untuk keperluan komersial, etanol dibuat dari hasil sintetik dan fermentasi. Biasanya etanol digunakan dalam proses produksi sebagai bahan pelarut, pengekstrak, ataupun bahan sanitasi.

Masih mengutip dari laman LPPOM MUI, pada fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol disebutkan bahwa hanya etanol yang berasal dari khamar yang tak bisa digunakan untuk produk halal.

Kalau bukan berasal dari industri khamar, misalnya etanol sintetik atau hasil industri fermentasi non-khamar, boleh digunakan dengan batasan yang sudah diatur.

Dalam fatwa tersebut, kadar etanol pada produk akhir minuman ditoleransi kurang dari 0,5 persen asalkan secara medis tidak membahayakan. 

Adapun kandungan etanol pada produk akhir makanan dan produk antara seperti perisa atau bumbu-bumbuan, tidak dibatasi selama tidak berbahaya dari segi medis.

Jadi, makan durian dalam Islam hukumnya halal selama durian tersebut masih dalam kondisi alami dan tidak melalui proses fermentasi khusus yang menghasilkan minuman keras. 

Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 juga menegaskan, penggunaan etanol dalam makanan dan minuman boleh ditoleransi dalam batas aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Dengan demikian, umat Islam tidak perlu khawatir mengonsumsi durian selama dalam batas wajar dan tidak berlebihan.

(rea/asr)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER