Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Hendrikus Rani Siga, membenarkan isi dokumen Amdal tersebut. Ia mengakui kemungkinan adanya aktivitas komodo di lokasi pembangunan karena "satwa komodo tidak mengenal zonasi, bahkan di kampung saja dia masuk".
Hengki, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa desain bangunan dan pengelolaannya di Pulau Padar akan sangat berbeda dengan di Labuan Bajo.
Pembangunan di kawasan yang berstatus Situs Warisan Dunia UNESCO ini harus memenuhi syarat yang sangat ketat untuk memastikan tidak adanya dampak negatif terhadap satwa dilindungi, ekosistem, dan daya tarik wisata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT KWE sendiri memiliki izin usaha penyediaan sarana wisata alam selama 55 tahun, terhitung sejak 2014 hingga 2069, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-I/2014.
Izin ini diberikan untuk zona pemanfaatan dengan luas 274,13 hektare, yang merupakan 19,5% dari total luas Pulau Padar. Namun, PT KWE berencana membangun fasilitas hanya pada lahan seluas 15,75 hektare atau sekitar 5,64% dari area yang diizinkan.
(wiw)