Kasus Raya, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 11:30 WIB
Ilustrasi. KPAI menilai kasus Raya jadi alarm keras bagi negara. Negara perlu hadir guna melindungi anak. Salah satu cara melindungi anak dari jerat pengabaian seperti Raya adalah dengan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. (Getty Images/iStockphoto/Olga Kurdyukova)
Jakarta, CNN Indonesia --

Raya, bocah empat tahun asal Sukabumi, harus meregang nyawa setelah tubuhnya dipenuhi cacing. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kematian Raya harus jadi alarm keras bagi negara sekaligus desakan agar RUU Pengasuhan Anak segera disahkan.

Selama hampir sepuluh hari Raya berjuang di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Lebih memilukan, kematiannya membuka mata banyak pihak bahwa masih ada anak-anak Indonesia yang gagal mendapatkan akses penuh terhadap layanan dasar negara, hanya karena persoalan administratif yakni, ketiadaan nomor kependudukan.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, menegaskan bahwa kematian Raya harus menjadi alarm keras bagi bangsa ini.

"KPAI tidak ada bosannya mendesak RUU Pengasuhan Anak segera disahkan, meski sudah 15 tahun diperjuangkan di meja legislasi. Karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ. Ini membuat pengabaian, pembiaran, dan penelantaran terus berlarut," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (20/8).

Kematian Raya menunjukkan bagaimana anak-anak dalam keluarga dengan kebutuhan khusus seringkali luput dari perhatian. Ibunda Raya disebut mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ), ayahnya sakit paru-paru, dan pengasuhan sehari-hari lebih banyak dilakukan sang nenek yang juga sudah renta. 

Meski pemerintah memiliki beragam layanan, mulai dari kesehatan, sosial, hingga perlindungan anak semua gugur hanya karena Raya tak punya dokumen kependudukan. Tanpa nomor induk kependudukan (NIK), akses terhadap program negara tertutup rapat.

Dalam kasus Raya, biaya perawatan yang mencapai Rp23 juta bahkan harus ditanggung sendiri, dengan bantuan pegiat sosial. Padahal kata Jasra, negara seharusnya hadir di garis depan.

"Meski dikatakan ada kepedulian, namun itu tidak cukup. Sangat terlambat, karena Raya sudah meninggal. Anak-anak seperti Raya butuh kebijakan yang sistemik, afirmatif, dan mengakomodir kebutuhan khusus," tambah Jasra.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) bahkan telah bereaksi atas kasus tersebut. Dia menyoroti lemahnya peran aparat desa, posyandu, hingga PKK yang seharusnya bisa memastikan anak-anak di wilayahnya tidak terabaikan.

Menurutnya, kematian Raya bukan sekadar masalah keluarga, melainkan kegagalan sistemik yang seharusnya tidak boleh terulang.

Desakan pengesahan RUU Pengasuhan Anak

RUU Pengasuhan Anak yang sudah 15 tahun mandek di parlemen kini kembali menjadi sorotan. Regulasi ini dinilai penting agar negara memiliki payung hukum kuat dalam memastikan setiap anak terutama mereka yang lahir dari keluarga dengan orang tua ODGJ, sakit kronis, atau kondisi rentan lain, tidak terjebak dalam lingkaran pengabaian.

Ilustrasi. Berkaca dari kematian Raya, KPAI tak henti mendesak pengesahan RUU Pengasuhan Anak agar tidak ada lagi anak yang terjebak dalam lingkaran pengabaian. (Getty Images/Yanukit Raiva)

"Anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, apalagi usia tiga atau empat tahun. Mereka mudah dikuasai secara fisik maupun psikis, dan sulit mengungkapkan kondisi kesehatannya. Karena itu, negara harus punya sistem yang memaksa aparat terkecil seperti RT/RW untuk hadir mewakili negara, terutama bagi keluarga ODGJ, penderita TBC, atau yang hidup di garis rentan lainnya," jelas Jasra.

Dalam kasus Raya, pengasuhan bahkan akhirnya diserahkan ke nenek yang juga membutuhkan perawatan. Situasi ini menegaskan betapa rapuhnya sistem perlindungan yang ada.

"Agar denting kematian Raya tidak sia-sia, maka RUU Pengasuhan Anak harus segera disahkan. Ini tanda darurat, bukan hanya untuk keluarga Raya, tapi juga ribuan anak lain yang mengalami kondisi serupa," tegas Jasra.

(tis/els)


KOMENTAR

TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK