Pemerintah Jepang akan mulai menerapkan sistem penilangan baru untuk pengendara sepeda mulai April 2026. Dengan aturan ini, pelanggaran lalu lintas ringan oleh pesepeda akan dikenakan denda melalui sistem blue ticket atau surat tilang biru, tanpa peringatan terlebih dahulu.
Mengutip Mainichi, Sabtu (13/9), berdasarkan panduan yang baru dirilis oleh Badan Kepolisian Nasional Jepang (NPA), sebanyak 113 jenis pelanggaran dapat dikenakan denda, dengan nominal bervariasi antara 3.000 hingga 12.000 yen(sekitar Rp310 ribu hingga Rp1,2 juta).
Aturan ini berlaku untuk semua pengendara sepeda berusia 16 tahun ke atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga jenis pelanggaran dinilai berbahaya dan akan langsung ditindak tanpa peringatan misalnya, menggunakan smartphone saat bersepeda, termasuk menelepon atau melihat layar sambil mengayuh sepeda bisa kena denda: 12.000 yen sekitar Rp1,2 juta.
Kemudian, menerobos palang pintu perlintasan kereta api yang tertutup bisa kena denda 7.000 yen Jepang. Lalu, ketika bersepeda tanpa rem atau dengan rem yang tidak berfungsi, maka akan kenadenda5.000 yen.
Pelanggaran lain yang dianggap membahayakan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah hingga membuat kendaraan lain harus mengerem mendadak juga akan langsung dikenai tilang biru.
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan secara bersamaan seperti mengendarai sepeda sambil memegang payung dan menerobos lampu merah, atau tetap melanggar meski telah diperingatkan sebelumnya, akan dikenakan tindakan tegas.
Penegakan aturan akan difokuskan di area lalu lintas padat yang ditetapkan sebagai distrik prioritas oleh kantor polisi setempat, khususnya saat jam sibuk pagi dan sore hari.
Meskipun pengendara sepeda di Jepang pada umumnya diwajibkan menggunakan jalan raya, mereka masih boleh berada di trotoar jika terdapat rambu yang mengizinkan. Namun, perilaku membahayakan seperti melaju kencang di trotoar hingga mengganggu pejalan kaki juga bisa langsung dikenai tilang biru.
Sementara itu, 24 jenis pelanggaran berat seperti bersepeda dalam keadaan mabuk akan dikenakan red ticket yaitu tilang yang disertai sanksi pidana.
(ldy/wiw)