Harga Tiket Masuk Gunung Rinjani Resmi Naik Mulai 3 November 2025

CNN Indonesia
Selasa, 21 Okt 2025 10:45 WIB
Kenaikan harga ini sejalan dengan perubahan status Gunung Rinjani dari Kelas II menjadi Kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional.
Gunung Rinjani di Pulau Lombok, NTB. (Istockphoto/shandy airlangga)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) memberlakukan kenaikan tarif tiket masuk yang akan resmi berlaku mulai Senin, 3 November 2025.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) World Class Mountaineering Balai TNGR, Budi Soesmardi, menyatakan bahwa saat ini pihak mereka masih melakukan sosialisasi kepada para pelaku wisata di wilayah lingkar Rinjani.

"Jadi tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Saat ini masih sosialisasi untuk mendengar masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi, seperti dilansir Detik, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan harga ini sejalan dengan perubahan status Gunung Rinjani dari Kelas II menjadi Kelas I dalam pembagian kelas tiket masuk wisata alam di taman nasional, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Kehutanan.

"Semula Gunung Rinjani di kelas II, sekarang jadi kelas I sehingga harga tiket masuk naik. Jumlah kenaikan ini masih kita sosialisasikan, kita tunggu info selanjutnya karena belum final," ujar Kepala Balai TNGR, Yarman Waru.

Perbandingan Tarif Baru dan Lama

Kenaikan tarif paling signifikan terlihat pada kategori wisatawan mancanegara turis asing. Berikut rincian tarif baru per hari berdasarkan aturan terbaru:

Kategori Kelas I (Baru) Kelas II (Lama)

Wisatawan Mancanegara Rp 250.000 Rp 150.000 + Asuransi Rp 200.000
Wisatawan Domestik Rp 50.000 Rp 10.000 + Asuransi Rp 15.000
Pelajar/Mahasiswa Domestik Rp 25.000 Tidak terpisah (Tarif Reguler)

Sementara itu, untuk Tiket Non-Pendakian, tarif domestik menjadi Rp 10.000 (sebelumnya tidak disebutkan secara terpisah). Tarif jasa porter tidak diatur dalam peraturan ini, melainkan merupakan kesepakatan antara penyewa dan penyedia layanan.

Harapan di Balik Kenaikan Harga

Kenaikan harga tiket ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan dan memastikan keselamatan para pendaki seiring peningkatan kelas pendakian.

Pihak TNGR berharap dana tambahan dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas, seperti pembangunan shelter di beberapa titik dan pengadaan peralatan evakuasi pendaki.

Peningkatan ini juga diharapkan mampu mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kawasan Rinjani, yang pada tahun 2024 tercatat mencapai Rp 22,5 miliar.

Selain itu, Kemenhub juga mengantisipasi lonjakan perjalanan dengan rencana pemanjangan jam operasional bandara selama periode Nataru.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER