Tiga Jenis Visa Arab Saudi untuk WNI, dari Umrah hingga Transit

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 19:15 WIB
Ilustrasi. Ada tiga jenis visa bagi WNI yang ingin melancong ke Arab Saudi. (iStockphoto/sasirin pamai)
Jakarta, CNN Indonesia --

Arab Saudi menjadi salah satu destinasi impian bagi banyak warga negara Indonesia (WNI), mengingat Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.

Negeri dua tanah suci ini kerap menjadi tujuan wisata rohani karena memiliki sejarah panjang, panorama alam khas, dan budaya Arab yang otentik. Bagi jemaah yang baru menunaikan ibadah umrah atau haji, menjelajahi Saudi bisa menjadi pengalaman yang tak terlupakan.

Bagi WNI yang ingin mengunjungi tanah kelahiran Islam ini, terdapat tiga jenis visa yang bisa digunakan, seperti dijelaskan dalam Saudi Handbook dari Visit Saudi. Namun, sebelum berangkat, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, wisatawan yang ingin masuk ke Arab Saudi harus berusia minimal 18 tahun jika bepergian sendiri. Wisatawan di bawah 18 tahun hanya bisa masuk dengan pendamping orang dewasa.

Kedua, wisatawan wajib memiliki paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal kedatangan di Saudi. Pengecualian hanya berlaku bagi warga negara Amerika Serikat yang diperbolehkan masuk selama paspor masih berlaku.

Terkait visa, berikut tiga jenis visa Saudi bagi Anda yang tertarik melancong ke negeri ini:

1. Visa kunjungan

Visa kunjungan resmi dikeluarkan bagi WNI yang ingin masuk dan berkunjung ke Arab Saudi dengan masa tinggal maksimal 90 hari.

Biaya visa kunjungan untuk WNI sebesar 750 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp3,3 juta, termasuk biaya pendaftaran. Visa ini dapat digunakan untuk satu kali kunjungan atau berulang kali, tergantung kebijakan Kementerian Luar Negeri Saudi.

Untuk visa kunjungan berulang kali, masa berlakunya satu tahun.

2. eVisa dan Visa on Arrival (VoA)

Arab Saudi juga menyediakan kemudahan melalui eVisa dan Visa on Arrival (VoA).

eVisa atau Electronic Visa bisa diajukan secara online sebelum keberangkatan, sedangkan VoA diterbitkan saat pengunjung tiba di bandara atau pelabuhan di Saudi.

Biaya eVisa untuk WNI sebesar 480 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp2,1 juta, sudah termasuk biaya pendaftaran dan asuransi kesehatan. Visa ini berlaku selama satu tahun dan dapat digunakan untuk masuk berulang kali, dengan lama tinggal maksimal 90 hari.

Namun, eVisa hanya bisa diajukan oleh WNI yang memiliki visa Inggris (UK), Amerika Serikat (USA), atau Schengen yang masih berlaku dan sudah pernah digunakan minimal satu kali.

3. Visa Transit atau Stopover

Visa transit diberikan bagi pengunjung yang hanya singgah di Arab Saudi sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan akhir.

Ilustrasi. Arab Saudi. (iStockphoto/Laarow)

Dengan visa ini, WNI dapat tinggal di Arab Saudi hingga empat hari. Biasanya, visa transit digunakan oleh jemaah yang ingin melaksanakan umrah singkat, berkunjung ke Masjid Nabawi, atau berwisata singkat saat transit.

Jika menggunakan maskapai Saudia Airlines, pengajuan visa transit dapat dilakukan langsung melalui situs resmi maskapai saat membeli tiket penerbangan dengan tujuan akhir di luar Arab Saudi.

(ana/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK