Naik Pesawat dari Singapura, Penumpang Bakal Kena Pajak Bahan Bakar

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2025 08:45 WIB
Ilustrasi pesawat lepas landas dari Bandara Changi, Singapura. (AFP PHOTO / Fyrol Mohd)
Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pajak untuk Bahan Bakar Penerbangan Berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel atau SAF).

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Singapura dalam upaya dekarbonisasi dan mencapai target emisi karbon nol bersih di sektor penerbangan.

Pajak SAF ini akan mulai dikenakan per 1 Oktober 2026 oleh Civil Aviation Authority of Singapore (CAAS) kepada seluruh penumpang yang berangkat dari Singapura. Namun, penumpang yang hanya transit di negara tersebut tidak akan dikenakan biaya tambahan ini.

Selanjutnya, mulai 1 April 2027, maskapai penerbangan diwajibkan memasukkan retribusi pajak SAF ke dalam rincian harga semua tiket atau layanan, termasuk untuk pengiriman kargo dan penerbangan bisnis.

Besaran biaya pajak yang ditagihkan tersebut bervariasi, dihitung berdasarkan jarak tempuh dan jenis kabin penumpang.

Pajak ini dibagi menjadi empat kategori rute penerbangan, di antaranya;

1. Kelompok I: Penerbangan di wilayah Asia Tenggara.
2. Kelompok II: Asia Timur Laut, Asia Selatan, Australia, dan Papua Nugini.
3. Kelompok III: Afrika, Asia Tengah dan Barat, Eropa, Timur Tengah, Kepulauan Pasifik, dan Selandia Baru.
4. Kelompok IV: Amerika.

Sebagai contoh, penumpang kelas ekonomi akan dikenakan biaya sekitar 1 dolar Singapura atau sekitar Rp12 ribu untuk penerbangan ke Bangkok, Thailand, dan 2,80 dolar Singapura atau sekitar Rp35 ribu untuk perjalanan menuju Tokyo, Jepang.

Untuk rute yang lebih jauh, pajak yang dikenakan mencapai 6,40 dolar Singapura atau sekitar Rp82 ribu untuk penerbangan ke London, Inggris, dan 10,40 dolar Singapura sekitar Rp133 ribu untuk perjalanan ke New York, AS.

Maskapai akan menampilkan rincian pajak ini dalam baris tersendiri pada harga tiket.

Direktur Jenderal CAAS, Han Kok Juan, mengungkapkan bahwa pajak SAF ini menandai upaya Singapura untuk menciptakan pusat penerbangan yang berkelanjutan dan tetap kompetitif melalui pemberlakuan biaya yang terukur bagi pusat udara tersebut.

"Kita harus memulai. Kami telah melakukannya dengan cara yang terukur, dan kami memberikan industri, bisnis, dan publik waktu untuk menyesuaikan diri," ujar Juan, dilansir dari Independent.

Kebijakan ini sejalan dengan target International Civil Aviation Organization (ICAO) untuk mencapai emisi karbon nol bersih untuk penerbangan internasional pada tahun 2050.

Di saat Singapura mengumumkan pajak SAF, Prancis, Spanyol, dan Kenya dalam Conference of the Parties (COP) ke-30 sempat mengusulkan pajak yang jauh lebih tinggi, yaitu 500 pound sterling atau sekitar Rp11 juta untuk penumpang kelas premium. Meskipun pajak ini diklaim sebagai investasi transisi iklim, usulan tersebut langsung ditolak oleh International Air Transport Association (IATA).

(ana/wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK