Perangi Kriminalitas WNA, Thailand Perketat Aturan Visa Turis
Otoritas Imigrasi Thailand kini memperketat pemeriksaan untuk mencegah warga negara asing (WNA) menyalahgunakan fasilitas bebas visa untuk melakukan kegiatan ilegal dan kejahatan di negara tersebut.
Biro Imigrasi Thailand menyebutkan bahwa beberapa pengunjung telah menyalahgunakan kebijakan bebas visa 90 hari, terutama di pusat ekspatriat seperti Pattaya, Phuket, dan Hua Hin.
Laporan penyalahgunaan bebas visa itu itu disampaikan pejabat polisi Thailand, Mayor Cheongron Rimpadee, seperti dilansir Bangkok Post.
Program bebas visa memungkinkan warga negara dari 93 negara untuk memasuki Thailand hingga 60 hari tanpa visa, dengan opsi perpanjangan selama 30 hari tambahan dengan melapor di kantor imigrasi.
Namun, di bawah aturan baru, wisatawan yang melakukan lebih dari dua kali visa run atau keluar dan masuk kembali tanpa alasan yang sah dapat ditolak masuk Thailand.
Berdasarkan pernyataan di situs Departemen Hubungan Masyarakat Pemerintah Thailand, pelancong asing akan diwajibkan mendapatkan visa resmi untuk dapat kembali masuk ke Negeri Gajah Putih.
Sepanjang tahun ini, otoritas imigrasi telah menolak masuk sekitar 2.900 orang karena menyalahgunakan hak istimewa bebas visa. Kantor-kantor imigrasi Thailand juga akan mengawasi secara ketat permintaan permohonan perpanjangan masa tinggal sementara.
Biro Imigrasi mengatakan pemeriksaan yang ditingkatkan ini mungkin sedikit memperlambat pemrosesan paspor selama periode puncak, tetapi mereka berjanji akan mengerahkan staf tambahan untuk menjaga efisiensi.
Pemerintah Thailand telah meningkatkan pemeriksaan imigrasi dan penindakan terhadap kegiatan ilegal menyusul lonjakan jumlah kejahatan terkait narkoba dan warga asing yang bekerja secara ilegal.
Thailand menerima lebih dari 26,6 juta kedatangan asing dalam 10 bulan pertama tahun ini, meskipun angka ini menunjukkan penurunan 7,2 persen dibandingkan tahun 2024.
(wiw)