Konflik di TN Tesso Nilo dan Seruan Selamatkan Rumah Gajah Sumatera

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 14:00 WIB
Taman Nasional Tesso Nilo di Riau merupakan rumah bagi gajah sumatera. Secara resmi, Kementerian Kehutanan mengukuhkan luas tanah TNTN seluas 81.793 hektar.
Penampakan yang terlihat dari udara di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, pada 29 April 2025. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

"Setelah aksi demo di Pekanbaru pada 20 November 2025, gelombang tekanan itu akhirnya masuk jauh ke dalam Taman Nasional Tesso Nilo. Petugas yang menjaga kawasan dipaksa mundur. Rumah gajah sumatera akan dihancurkan kembali, kami sangat berharap negara kuat untuk mempertahankan keluarga dan masa depan Hutan Tesso Nilo," tertulis dalam unggahan tersebut.

Pihak pengelola TNTN menyangkan kejadian ini, karena semestinya Taman Nasional Tesso Nilo yang bisa menjadi rumah yang aman untuk melindungi satwa, dan sudah jadi tugas bersama untuk menjaga kawasan ini.

Warganet kemudian mulai bereaksi di media sosial. Sederet tagar seperti #SaveTNTN, #SaveTessoNilo, hingga #SavegajahSumatera menyuarakan pembelaan untuk TNTN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH langsung memperketat keamanan dan pengawasan di kawasan tersebut. Saat ini TNTN dijaga ketat oleh 30prajurit Kodam bersama 20 personel Polisi Kehutanan, serta dibantu Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan komitmen mereka dalam melindungi TNTN yang merupakan rumah bagi gajah sumatera. Ia mengatakan, hukum akan ditegakkan demi mengembalikan fungsi awal taman nasional ini, salah satunya dengan menggelar operasi penertiban.

[Gambas:Instagram]

"Operasi penertiban di Tesso Nilo kami rancang untuk memutus rantai bisnis perusakan kawasan, bukan mengorbankan rakyat. Fokus kami menyasar para pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat yang memperdagangkan kawasan hutan negara," kata Januanto, dilansir dari Antara.

Sementara itu, berdasarkan penuturan Januanto, Kemenhut menghormati hak masyarakat dan berharap penyampaian pendapat mereka dapat diutarakan dengan damai. Namun, menyuarakan dengan merusak fasilitas negara dan menghalangi penegakan hukum seperti yang dilakukan oleh massa tak bisa dibenarkan.

Sebagai informasi tambahan, operasi penertiban yang dilakukan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, Satgas PKH, dan Balai Taman Nasional Tesso Nilo, sejauh ini berhasil menertibkan sekitar 4.700 hektar kebun sawit ilegal yang menghantui kawasan TNTN.

(ana/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER