Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang? Simak Caranya di Sini

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 11:30 WIB
Ilustrasi. Mengetahui apa yang harus dilakukan ketika paspor hilang menjadi hal krusial bagi setiap pemegang dokumen perjalanan. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mengetahui apa yang harus dilakukan ketika paspor hilang menjadi hal krusial bagi setiap pemegang dokumen perjalanan. Simak penjelasannya berikut ini.

Paspor yang hilang tidak hanya berpotensi menghambat rencana perjalanan, tetapi juga rawan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, langkah cepat dan tepat sangat diperlukan sejak kehilangan disadari.

Kehilangan paspor, baik di dalam maupun luar negeri, harus segera dilaporkan. Proses pengurusannya berbeda dengan perpanjangan paspor biasa dan tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

Langkah awal saat paspor hilang

Datang langsung ke kantor imigrasi bisa jadi langkah awal untuk apa yang harus dilakukan saat paspor hilang. Datang dengan membawa dokumen yang diperlukan, dan ikuti tahapan pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Laporan ini menjadi dasar administrasi utama dalam proses penggantian paspor.

Setelah memperoleh Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung sebelum datang ke kantor imigrasi. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

- Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari kepolisian
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen pendukung (asli dan salinan) seperti akta kelahiran, ijazah, dan buku nikah

Kelengkapan dokumen akan sangat memengaruhi kelancaran proses verifikasi identitas oleh petugas imigrasi.

Di kantor imigrasi, pemohon akan melalui beberapa tahapan, antara lain:

1. Mengajukan permohonan penggantian paspor hilang.

2. Mengikuti wawancara untuk memastikan kronologi kehilangan.

3. Melakukan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.

Petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan memastikan keamanan dokumen perjalanan.

Biaya dan ketentuan denda paspor hilang

Penggantian paspor hilang dikenakan biaya paspor baru sesuai jenis yang dipilih, ditambah denda kehilangan. Berdasarkan ketentuan terbaru, denda kehilangan paspor ditetapkan sebesar Rp1 juta.

Namun, denda tersebut tidak berlaku jika kehilangan terjadi karena keadaan darurat, seperti bencana alam atau kondisi di luar kendali pemohon. Dalam situasi ini, pemohon dapat dibebaskan dari denda setelah melalui verifikasi petugas.

Selain itu, tersedia layanan percepatan pembuatan paspor dengan biaya tambahan--di luar biaya paspor dan denda--yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama.

Jika paspor hilang di luar negeri

Apabila paspor hilang saat berada di luar negeri, langkah yang harus diambil adalah melapor ke kantor polisi setempat. Setelah itu, pemohon wajib menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) terdekat.

Perwakilan RI akan membantu menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen sementara untuk kembali ke Indonesia atau melanjutkan perjalanan terbatas.

Memahami apa yang harus dilakukan ketika paspor hilang akan membantu masyarakat bertindak cepat, meminimalkan risiko penyalahgunaan, serta memastikan proses penggantian berjalan sesuai prosedur resmi imigrasi.

(asp/asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK