Berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati merupakan pertanyaan yang sering membingungkan untuk warga yang sering bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, paspor yang telah habis masa berlakunya memang tidak dapat diperpanjang secara langsung, melainkan harus diganti dengan paspor baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada denda khusus meski paspor sudah kedaluwarsa.
Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan bahwa penggantian paspor mati dikenakan tarif yang sama dengan pembuatan paspor baru.
Artinya, biaya yang dibayarkan mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tanpa tambahan sanksi administrasi.
Biaya penggantian paspor mati dibedakan berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih. Berikut daftar tarif resminya, dikutip dari laman Imigrasi.
Tarif tersebut berlaku secara nasional dan tidak berubah meskipun paspor lama telah lama kedaluwarsa. Pemohon cukup mengganti paspor lama dengan paspor baru sesuai jenis yang diinginkan.
Bagi pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Namun, layanan ini bersifat opsional dan dikenakan biaya tambahan.
Meski sering disebut perpanjangan, secara administratif penggantian paspor mati diperlakukan sama seperti pembuatan paspor baru. Pemohon tetap harus mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan Imigrasi.
Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk memilih jenis paspor, lokasi kantor imigrasi, jadwal kedatangan, serta melakukan pembayaran.
Setelah itu, pemohon wajib datang langsung ke kantor imigrasi untuk proses biometrik, meliputi pengambilan foto dan sidik jari, serta verifikasi data.
Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak awal. Dokumen utama yang wajib dibawa antara lain:
Banyak masyarakat mengira paspor yang sudah mati akan dikenakan denda besar. Faktanya, tidak ada denda apa pun untuk paspor yang kedaluwarsa.
Selama mengikuti prosedur yang berlaku dan membayar sesuai tarif resmi, paspor baru dapat diterbitkan tanpa hambatan.
Dengan memahami berapa biaya memperbarui paspor yang sudah mati, masyarakat dapat merencanakan pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih tenang dan terukur, tanpa khawatir akan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
(asp/juh)