Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan langkah-langkah umum pembuatan visa yang mudah dipahami.
Pertama, tentukan jenis visa sesuai tujuan perjalanan, misalnya:
- Visa wisata
- Visa pelajar
- Visa kerja
- Visa bisnis
- Visa kunjungan keluarga
Jenis visa akan menentukan dokumen dan proses yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap negara memiliki ketentuan berbeda, namun umumnya dokumen yang diminta meliputi:
- Paspor yang masih berlaku
- Formulir permohonan visa
- Pas foto sesuai ketentuan
- Bukti keuangan (rekening koran/tabungan)
- Tiket pesawat dan rencana perjalanan
- Bukti akomodasi (hotel atau surat undangan)
- Dokumen pendukung sesuai jenis visa
Pengajuan visa dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung kebijakan negara tujuan:
- Datang langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan
- Melalui pusat layanan visa resmi (visa center)
- Secara online (e-visa atau visa elektronik)
Setelah mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan membayar biaya visa sesuai jenis dan negara tujuan. Biaya ini umumnya tidak dapat dikembalikan, meskipun visa ditolak.
Untuk besaran visa sendiri biasanya berbeda-beda tergantung negara yang kamu tuju. Beberapa contohnya di antaranya adalah:
- Jepang: Rp320.000-Rp760.000
- Korea Selatan: Rp606.000-Rp1.744.000
- Australia: Rp1.500.000-Rp7.200.000
- Amerika Serikat: sekitar Rp2.900.000
- Inggris: Rp2.300.000-Rp9.800.000
- Schengen (Eropa): sekitar Rp1.400.000
Beberapa negara mewajibkan pemohon untuk mengikuti wawancara dan melakukan perekaman sidik jari dan foto biometrik.
Setelah semua tahapan selesai, permohonan visa akan diproses. Waktu pemrosesan bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
Jika permohonan disetujui, visa akan ditempel di paspor atau dikirim dalam bentuk visa elektronik (e-visa). Sementara jika ditolak, biasanya pemohon akan menerima pemberitahuan alasan penolakan.
Demikian adalah biaya pembuatan paspor dan visa serta cara mengajukannya. Semoga bermanfaat.
(sac/asr)