Negara ini sudah lama dianggap sebagai pelopor kewarganegaraan dengan donasi. St. Kitts & Nevis menerima donasi melalui Sustainable Island State Contribution (Kontribusi Negara Pulau Berkelanjutan/SISC). Jumlah donasinya mulai dari USD250 ribu atau sekitar Rp4,1 miliar untuk pemohon utama hingga tiga tanggungan.
Selanjutnya, menurut Henley & Partners, di St. Lucia pelamar dapat menyumbangkan USD240 ribu atau sekitar Rp4 miliar ke Dana Ekonomi Nasional.
Selain negara di kawasan Karibia, ada juga negara-negara kecil yang ikut menerapkan kewarganegaraan dengan cara berdonasi. Termasuk Vanuatu, Nauru, dan Sao Tome dan Príncipe yang telah meluncurkan program kewarganegaraan berbasis donasi yang serupa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelamar bisa mendapatkan kewarganegaraan dengan kontribusi mulai dari sekitar USD90 ribu atau sekitar Rp1 miliar, jumlahnya bervariasi berdasarkan tujuan.
Jika tertarik untuk mendaftar jadi warga negara dengan cara bernonasi agar mendapat kewarganegaraan, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Jangan sembarangan karena ini bukan donasi atau transaksi biasa, tetapi menyangkut proses hukum yang serius. Berikut ini hal yang perlu kamu ketahui.
Jangan asal pilih agen, apalagi tergiur dengan iming-iming diskon atau harga murah. Semua aplikasi yang diajukan harus diserahkan melalui agen resmi yang disetujui pemerintah. Pastikan juga dokumen pengajuan ditangani oleh seorang profesional yang berlisensi.
Perlu diingat bahwa donasi ini bukan hanya tentang besarnya donais yang diberikan, tetapi juga ada pengecekan latar belakang yang mendalam (uji tuntas). Ada kemungkinan permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah.
Pengajuan kewarganegaraan ini merupakan proses yang serius, sehingga membutuhkan waktu dan kesabaran. Prosesnya bisa berlangsung selama empat sampai enam bulan. Meskipun demikian, ada pula negara yang prosesnya cepat, seperti Sao Tome dan Príncipe yang memakan waktu enam minggu.
(ana/wiw)