Viral Bumbu Berlabel Halal Tapi Mengandung Alkohol, Cek Faktanya

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2026 09:30 WIB
Ilustrasi. Sebuah unggahan yang memperlihatkan foto label bumbu masak mengandung alkohol namun berlabel halal viral di media sosial. (Anelka/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebuah unggahan yang memperlihatkan foto bumbu masak berlabel halal viral di media sosial. Gara-garanya, komposisi bumbu masak tersebut diketahui mengandung alkohol.

Label halal menjadi penting untuk makanan dan minuman, utamanya di negara dengan mayoritas Muslim seperti Indonesia. Tak jarang orang yang memastikan label halal terlebih dahulu sebelum membeli.

Untuk dikatakan 'halal', sebuah produk harus bebas dari unsur alkohol, babi, dan segala yang diharamkan dalam Islam.

Masalahnya, sebuah unggahan netizen di platform Threads justru memperlihatkan bumbu masak berlabel halal namun mengandung alkohol.

Dalam foto tersebut, terlihat tulisan 'mengandung alkohol 0,06%' dalam deret komposisi di kemasan. Sementara bagian depan tertera label halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Hal itu pun lantas memicu ragam komentar dati netizen. Pasalnya, bukan rahasia lagi, alkohol termasuk sebagai salah satu yang diharamkan dalam Islam.

Pertanyaannya, bolehkah kandungan alkohol ada di dalam produk makanan dan minuman dalam Islam?

Batasan penggunaan alkohol dalam Fatwa MUI

Penjelasan mengenai batas penggunaan alkohol dalam makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam Islam sendiri sebenarnya tetap ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketetapan itu muncul dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.

Fatwa tersebut menyatakan, kandungan etanol dalam makanan dan minuman halal harus memenuhi batas aman dan tidak memabukkan.

Menukil dokumen Fatwa MUI di laman LPPOM, fatwa tersebut membedakan antara khamr (minuman yang memabukkan), alkohol/etanol, dan minuman beralkohol.

"Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus C2H5OH," tulis fatwa tersebut.

Fatwa menyebutkan, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila tidak membahayakan kesehatan. Mubah sendiri berarti diperbolehkan, namun tidak akan berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.

Adapun batas dari penggunaan alkohol/etanol dalam produk minuman tidak boleh lebih dari 0,5 persen.

Sementara untuk produk makanan (padatan) boleh lebih dari 0,5 persen selama tidak membahayakan kesehatan.

(asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK