Mandi Wajib Jelang Puasa, Haruskah Pakai Sampo dan Sabun?

CNN Indonesia
Rabu, 18 Feb 2026 17:45 WIB
Ilustrasi. Penggunaan sabun dan sampo dalam mandi wajib sebenarnya bukan kewajiban utama. (istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menjelang bulan suci Ramadhan, sebagian masyarakat Muslim di Indonesia menjalankan tradisi padusan, yakni mandi di kolam, sungai, atau pemandian umum pada bulan Syaban atau Ruwah. Tradisi ini dimaknai sebagai bentuk penyucian diri sebelum memasuki bulan penuh ibadah.

Di tengah tradisi tersebut, muncul satu pertanyaan yang kerap mengemuka, apakah mandi wajib sebelum Ramadhan harus disertai keramas memakai sampo dan mandi dengan sabun agar sah?

Dalam buku Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan karya Abu Maryam Kautsar Amru, dijelaskan bahwa tidak sedikit orang meyakini mandi keramas sebelum Ramadhan sebagai bagian dari persiapan ibadah agar puasa dan amalan lainnya lebih maksimal.

Namun, dalam ajaran Islam, mandi besar atau mandi junub termasuk dalam kategori thaharah (bersuci) yang memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.

Kapan mandi wajib dilakukan?

Dalam fikih Islam, mandi wajib dilakukan ketika seseorang mengalami hadas besar. Setidaknya ada dua peristiwa yang mewajibkan mandi besar.

Pertama, keluarnya sperma dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, rangsangan, maupun sebab lainnya. Kedua, berhubungan seksual (jimak), meskipun tidak disertai keluarnya sperma.

Dalam praktik sehari-hari, mandi besar sering dilakukan dengan membersihkan tubuh menggunakan sabun dan mencuci rambut memakai sampo. Namun, apakah mandi wajib tanpa sabun dan sampo tetap sah?

Rukun mandi wajib dalam fikih

Dalam kitab-kitab fikih disebutkan bahwa rukun mandi wajib hanya terdiri dari dua hal. Pertama, niat untuk mandi wajib atau menghilangkan hadas besar. Kedua, meratakan air ke seluruh tubuh, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki.

Jika dua rukun tersebut telah terpenuhi, maka mandi wajib dinilai sah secara syariat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitab Safinatun Najah.

Artinya, keramas tanpa sampo atau mandi tanpa sabun tetap sah. Yang terpenting adalah niat dan memastikan air suci membasahi seluruh tubuh, termasuk bagian lipatan kulit, pangkal rambut, serta anggota tubuh yang tersembunyi.

Mengutip berbagai sumber, tidak ada kewajiban menggunakan sampo atau sabun dalam mandi wajib. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis riwayat Aisyah RA tentang tata cara mandi junub Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya Nabi SAW jika mandi dari janabah, beliau membasuh kedua tangannya, lalu berwudhu seperti wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya, lalu menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali dan meratakan air ke seluruh tubuh." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa inti mandi junub adalah penggunaan air yang suci dan merata ke seluruh tubuh, tanpa disebutkan adanya penggunaan bahan pembersih tambahan.

Boleh pakai sampo dan sabun, tapi bukan syarat sah

Para ulama membolehkan penggunaan sabun dan sampo saat mandi wajib, tetapi bukan sebagai syarat sah. Bahkan, sebagian ulama menganjurkan agar rukun mandi wajib dilakukan terlebih dahulu dengan air bersih tanpa campuran apa pun.

Setelah itu, barulah dilanjutkan dengan mencuci tubuh menggunakan sabun atau keramas memakai sampo.

Anjuran ini bertujuan untuk menghindari perubahan sifat air akibat tercampur zat lain yang berpotensi memengaruhi kesuciannya. Dalam konteks fikih, air yang berubah sifatnya dapat menjadi musta'mal dan tidak lagi memenuhi syarat tertentu sebagai air suci mensucikan.

Perlu dipahami pula bahwa istilah 'keramas' dalam budaya masyarakat Indonesia sering dimaknai sebagai mencuci rambut dengan sampo. Padahal, dalam konteks mandi wajib, keramas berarti membasahi seluruh rambut hingga ke pangkalnya dengan air bersih, tanpa harus menggunakan bahan pembersih tambahan.

Mandi wajib atau mandi junub sebelum puasa tidak harus menggunakan sampo dan sabun. Selama niatnya benar dan air suci merata ke seluruh tubuh, mandi wajib sudah sah menurut syariat Islam.

Penggunaan sampo dan sabun boleh dilakukan sebagai pelengkap kebersihan, tetapi tidak memengaruhi sah atau tidaknya mandi wajib dari sisi hukum agama.

Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tanpa terbebani anggapan yang tidak memiliki dasar syariat.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK