#USTAZTANYADONG

Hukum Berenang Saat Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

CNN Indonesia
Rabu, 18 Mar 2026 16:25 WIB
Ilustrasi. Hukum berenang saat puasa, diperbolehkan tapi juga bisa menjadi haram. (lyingmonkey/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Berenang menjadi salah satu aktivitas yang menyegarkan, terutama saat cuaca panas di bulan Ramadhan. Namun, banyak orang bertanya-tanya, apakah berenang saat puasa bisa membatalkan ibadah puasa?

Pertanyaan ini kerap muncul karena berenang dilakukan di dalam air, yang berpotensi masuk ke dalam tubuh. Lalu bagaimana sebenarnya hukum berenang saat puasa dalam pandangan Islam?

Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, CNNIndonesia.com menghadirkan sesi tanya jawab langsung bersama Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi. Dalam salah satu sesi, beliau menjelaskan bahwa berenang saat berpuasa pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa.

Lihat Juga :

Hukum berenang saat puasa

Menurut Ustaz Wahyul Afif Al-Ghafiqi, berenang saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh. Artinya, aktivitas tersebut pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menimbulkan hal yang membatalkan puasa.

Namun, aktivitas ini dapat berubah menjadi makruh. Hal ini karena berenang memiliki potensi membuat air masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan seperti hidung, telinga, atau mulut.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas, mengapung, atau menyelam di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya. Aktivitas ini jelas dilakukan di dalam atau di atas air sehingga risiko air masuk ke tubuh cukup besar.

Karena itu, aktivitas yang berpotensi mendekati hal yang dapat membatalkan puasa sering kali dihukumi makruh. Hal ini juga dijelaskan dalam berbagai kajian fikih yang dirujuk oleh sejumlah ulama.

Risiko air masuk ke tubuh

Berenang juga sering disertai dengan aktivitas menyelam. Dalam kondisi ini, risiko air masuk ke dalam tubuh menjadi lebih besar.

Menurut sejumlah ulama yang dikutip dari berbagai kajian fikih, menyelam bagi orang yang sedang berpuasa juga dihukumi makruh. Bahkan, jika air masuk ke bagian dalam tubuh akibat aktivitas tersebut, puasa bisa menjadi batal meskipun terjadi tanpa sengaja.

Hal ini karena orang yang berpuasa dianjurkan menghindari aktivitas yang berpotensi menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui lubang-lubang anggota badan.

Jika seseorang sudah mengetahui dari kebiasaannya bahwa saat berenang air hampir pasti masuk ke dalam tubuh, misalnya melalui hidung, telinga, atau mulut, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram.

Meski begitu, jika seseorang berenang dan air tertelan tanpa sengaja, maka hal tersebut umumnya tidak membatalkan puasa, selama tidak ada unsur kesengajaan.

Namun para ulama tetap menganjurkan kehati-hatian. Sebab aktivitas yang berisiko besar membuat air masuk ke dalam tubuh sebaiknya dihindari agar puasa tetap terjaga.

Dengan kata lain, berenang saat puasa memang tidak langsung membatalkan puasa, tetapi hukumnya bisa berubah menjadi makruh bahkan haram tergantung situasi dan risikonya.

Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, CNNIndonesia.com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial CNN Indonesia dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.

Ramadan bukan cuma soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh ilmu dalam menjalani ibadah.

(tis/tis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK