Turis Asing ke India Kini Wajib Isi Kartu Kedatangan Digital
Wisatawan mancanegara yang berencana mengunjungi India kini harus menyesuaikan diri dengan prosedur imigrasi terbaru di negara tersebut.
Per 1 April 2026, Pemerintah India resmi memberlakukan kartu kedatangan digital (e-Arrival card) sebagai dokumen wajib menggantikan formulir fisik berbasis kertas.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh turis asing, termasuk pemegang kartu Overseas Citizens of India (OCI). Sementara itu, warga negara India dibebaskan dari kewajiban mengisi dokumen tersebut.
Melansir Travel+Leisure, Senin (6/4), aturan ini merupakan kelanjutan dari program yang telah diperkenalkan sejak Oktober 2025. Setelah melewati masa transisi sistem ganda (fisik dan digital), kini otoritas India sepenuhnya beralih ke sistem elektronik.
Perlu digarisbawahi bahwa e-Arrival card bukanlah visa, melainkan instrumen untuk memperketat pengawasan keamanan sekaligus memangkas waktu antrean imigrasi di bandara agar lebih efisien.
Syarat dan Cara Pengisian
Wisatawan diwajibkan menyelesaikan pengisian formulir paling lambat 72 jam sebelum jadwal kedatangan. Berikut adalah detail yang perlu disiapkan:
- Data Pribadi: Nama lengkap, kewarganegaraan, dan detail paspor.
- Kontak: Nomor telepon yang aktif dan alamat email.
- Informasi Perjalanan: Rincian nomor penerbangan dan tujuan kunjungan di India.
Proses registrasi dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi, yakni situs resmi Biro Imigrasi India, portal visa daring (online), dan aplikasi Su-Swagatam.
Setelah data terkirim, sistem akan menerbitkan kode QR unik. Setibanya di bandara tujuan di India, wisatawan hanya perlu menunjukkan kode QR tersebut kepada petugas imigrasi untuk dipindai.
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat menciptakan alur kedatangan yang lebih tertata dan memberikan pengalaman masuk negara yang lebih praktis bagi para pelancong internasional.
(wiw)