Mau Bikin Paspor Buat Balita? Cek Dulu Cara dan Syaratnya
Bagi yang ingin mengajak anak ke luar negeri, kamu dapat membuat paspor untuk anak terlebih dahulu. Anak usia di bawah lima tahun bisa membuat paspor tanpa daftar online.
Namun, sejumlah syarat dan ketentuan perlu diketahui sebelum membuatkan paspor untuk anak di kantor imigrasi.
Dalam informasi yang dibagikan Ditjen Imigrasi, diterangkan bahwa anak yang berusia di bawah lima tahun bisa membuat paspor dengan cara langsung datang ke kantor imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Turut didampingi orang tua, pembuatan paspor balita atau anak di bawah lima tahun dapat dilakukan tanpa harus daftar online di M-Paspor sebelumnya.
Sementara untuk anak berusia di atas lima tahun yang ingin membuat paspor, wajib melakukan daftar online melalui M-Paspor. Masa berlaku paspor anak usia di bawah lima tahun adalah selama lima tahun ke depan, anak bisa menggunakan paspor untuk bepergian ke luar negeri.
Berikut ini dokumen yang wajib dibawa sebagai syarat pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun:
- e-KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran anak
- Buku nikah/akta perkawinan orang tua
- Paspor orang tua
- Paspor lama anak
- Surat pernyataan dan jaminan orang tua
Untuk pembuatan paspor, ada tiga cara yang bisa dilakukan tanpa harus mendaftar online di aplikasi M-Paspor. Mulai dari menggunakan layanan ramah HAM, layanan BAP, dan layanan Eazy Passport.
Layanan Ramah HAM
Layanan ramah HAM merupakan layanan prioritas yang menyediakan layanan keimigrasian agar pemohon paspor tidak harus mendaftar online melalui M-Paspor. Pemohon layanan prioritas dapat langsung datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor.
Akan tetapi, kuota untuk layanan prioritas ini tidak menentu karena menyesuaikan dengan masing-masing kantor imigrasi. Yang termasuk ke dalam kategori pemohon layanan prioritas adalah sebagai berikut:
- Bayi di bawah lima tahun (balita)
- lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
Layanan BAP
Layanan BAP adalah layanan yang bisa diklaim untuk mengurus paspor hilang, rusak, hingga perubahan data di paspor lama. Layanan BAP dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi tanpa daftar online di M-Paspor.
Untuk layanan ini, ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus paspor hilang atau rusak:
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (apabila paspor hilang)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Paspor lama (apabila paspor rusak atau ada kesalahan data yang ingin dirubah)
Layanan Eazy Passport
Layanan Eazy Passport adalah layanan 'jemput bola' Ditjen Imigrasi. Pemohon bisa mengurus paspor secara kolektif. Untuk layanan ini, setidaknya butuh sekitar 30-50 pemohon yang dikumpulkan untuk membuat paspor.
Setelah dikumpulkan, pemohon bisa menghubungi kantor imigrasi setempat dan mengatur jadwal untuk layanan Eazy Passport.
(ana/wiw) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]