Mantan Suami Wajib Nafkahi Mantan Istri Usai Cerai? Ini Penjelasannya

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2026 13:15 WIB
Usai bercerai, mantan suami sebenarnya tak sepenuhnya wajib menafkahi mantan istri.
Ilustrasi. Perseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah memicu pertanyaan publik: apakah mantan suami masih wajib menafkahi mantan istri usai cerai? (Istockphoto/Ilya Burdun0
Jakarta, CNN Indonesia --

Perseteruan antara selebriti Ruben Onsu dan Sarwendah menjadi sorotan publik. Dalam unggahan media sosial, Sarwendah dikabarkan menyindir nahkah Rp200 juta yang diberikan Ruben Onsu untuk dirinya usai bercerai.

Mengingat nilainya yang cukup fantastis, publik pun mulai bertanya-tanya soal kewajiban mantan suami terhadap mantan istri. Pertanyaannya, apakah mantan suami masih wajib menafkahi mantan istri usai bercerai?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urusan nafkah dan hak asuh kerap jadi perdebatan saat proses perceraian. Ada yang bilang mantan suami masih wajib menafkahi. Tapi, ada juga yang bilang sebaliknya. Sebenarnya, mana yang benar?

Nafkah dari mantan suami untuk mantan istri usai bercerai tak bisa dipandang semudah itu. Kedua anggapan di atas tidak sepenuhnya tepat.

Urusan nafkah setelah bercerai ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Aturan tersebut membagi kewajiban mantan suami menjadi beberapa jenis tunjangan pasca-cerai. Di antaranya adalah nafkah iddah, nafkah mutah, dan nafkah madhiyah.

Menukil laman Pengadilan Agama Demak, nafkah iddah merupakan nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak selama mantan istri telah menjalani masa iddah atau masa tunggu. Hal ini bisa jadi tak berlaku jika mantan istri melakukan pembangkangan.

Sementara nafkah madhiyah merupakan nafkah terdahulu yang lalai dilakukan mantan suami terhadap mantan istri saat keduanya masih terikat pernikahan yang sah. Tapi, jika suami tidak lalai atas tanggung jawabnya, maka ia tak wajib memberikan nafkah madhiyah.

Yang terakhir adalah mut'ah. Nafkah mut'ah merupakan pemberian berupa uang atau barang dari mantan suami untuk mantan istri sebagai kenang-kenangan sekaligus kompensasi pasca-cerai.

Dengan demikian, pada umumnya perceraian sebenarnya tidak otomatis membuat suami harus terus menafkahi mantan istri selamanya. Namun, mantan suami tetap wajib memberikan nafkah dalam bentuk nafkah iddah atau masa tunggu yang umumnya hanya berlaku tiga bulan dan nafkah mutah.

Sarwendah dan Ruben OnsuPerseteruan antara Ruben Onsu dan Sarwendah menimbulkan pertanyaan soal kewajiban nafkah mantan suami. (Tangkapan layar instagram @sarwendah29)

Berbeda dengan pasangan Muslim, perceraian pasangan non-Muslim diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.

"Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri."

Kendati demikian, tak dirinci soal besaran, durasi pemberian nafkah, dan kondisi-kondisi yang membuat hakim harus mengabulkannya. Implementasinya akan bergantung pada putusan pengadilan berdasarkan masing-masing kasus.

Namun yang jelas, orang tua akan tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi anak. Hal ini berlaku dalam hukum Islam maupun perceraian pasangan non-Muslim.

(asr) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]