Pemegang Paspor RI Kini Bisa Masuk UEA Tanpa Visa, Ini Syaratnya
Kabar baik bagi pemegang paspor Indonesia yang berencana berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke Uni Emirat Arab (UEA). Warga negara Indonesia kini dapat memperoleh izin masuk kunjungan selama 14 hari tanpa perlu mengajukan visa terlebih dahulu melalui skema baru yang diperkenalkan otoritas imigrasi UEA.
Kebijakan ini merupakan perluasan program izin masuk kunjungan dengan persetujuan awal (pre-approved entry permit) yang kini mencakup enam kewarganegaraan baru, yakni Indonesia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kenya, dan Afrika Selatan.
Namun, fasilitas tersebut tidak berlaku untuk semua pelancong. Program ini hanya dapat dimanfaatkan oleh penumpang yang terbang menggunakan maskapai Emirates dengan tiket pulang-pergi atau tiket perjalanan lanjutan yang telah terkonfirmasi.
Pengajuan izin masuk akan difasilitasi oleh VFS Global melalui platform Dubai Visa Processing Centre (DVPC). Prosesnya dilakukan secara daring sehingga diharapkan lebih cepat dan praktis bagi calon wisatawan.
Chief Commercial Officer sekaligus Head of Business Development VFS Global, Jiten Vyas, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam meningkatkan kemudahan perjalanan menuju UEA.
"Inisiatif ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengalaman perjalanan bagi pengunjung UEA. Melalui kemitraan jangka panjang kami dengan Emirates dan kapabilitas digital VFS Global, kami menghadirkan proses pengajuan visa yang lebih cepat dan lancar guna mendukung visi UEA sebagai destinasi global yang mudah diakses dan menarik bagi wisatawan," ujar Vyas dalam keterangan resmi.
Syarat pemegang paspor RI masuk UEA tanpa visa
Meski disebut sebagai fasilitas masuk tanpa visa, pelancong tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk memperoleh izin masuk kunjungan tersebut.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
• Warga negara Indonesia dengan paspor yang masih berlaku.
• Bepergian ke UEA menggunakan maskapai Emirates.
• Memiliki tiket pulang-pergi atau tiket lanjutan Emirates yang telah dikonfirmasi.
• Berencana tinggal di UEA lebih dari 48 jam dan maksimal 14 hari.
• Tanggal kedatangan berada dalam rentang 30 hari sejak tanggal pengajuan izin.
• Memiliki izin tinggal yang masih berlaku minimal enam bulan dari salah satu negara berikut:
- Australia
- Kanada
- Negara anggota Uni Eropa
- Jepang
- Selandia Baru
- Korea Selatan
- Singapura
- Inggris
- Amerika Serikat
Khusus pemegang izin tinggal Amerika Serikat, yang diterima hanya Green Card yang masih berlaku. Sementara itu, visa pelajar AS tidak termasuk dalam kategori yang memenuhi syarat.
Otoritas UEA menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan prosedur masuk bagi wisatawan internasional sekaligus memperkuat posisi negara tersebut sebagai salah satu pusat pariwisata dan bisnis dunia.
Melalui kolaborasi Emirates dan VFS Global, pelancong yang memenuhi syarat diharapkan dapat lebih mudah melakukan perjalanan singkat ke Dubai maupun kota-kota lain di UEA untuk keperluan wisata, bisnis, ataupun transit.
VFS Global sendiri telah menjadi mitra resmi layanan visa Emirates sejak 2002. Selama lebih dari dua dekade, perusahaan tersebut telah memproses lebih dari tiga juta permohonan visa UEA.
Saat ini, Dubai Visa Processing Centre mengoperasikan 27 pusat aplikasi visa di 15 negara serta menyediakan layanan pengajuan visa secara daring bagi wisatawan dari lebih dari 180 kewarganegaraan. Kebijakan terbaru ini diharapkan semakin mendorong pertumbuhan sektor pariwisata UEA dengan menghadirkan proses masuk yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi wisatawan internasional.
(tis/tis)