Visa Nomad Digital Korsel Resmi Dibuka, Syaratnya Lebih Mudah
Korea Selatan resmi meluncurkan visa digital nomad atau workation visa dengan aturan yang lebih longgar dibanding program uji coba sebelumnya. Berbeda dengan visa kerja biasa, visa digital nomad tidak mengharuskan pemegangnya bekerja di perusahaan Korea Selatan.
Melansir The Korea Herald, Kementerian Kehakiman Korea Selatan mengumumkan bahwa visa F-1-D resmi berlaku mulai 30 Juni 2026. Visa ini memungkinkan warga negara asing tinggal di Korea Selatan sambil bekerja secara jarak jauh untuk perusahaan di luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa itu visa digital nomad Korea Selatan?
Visa digital nomad merupakan izin tinggal bagi pekerja jarak jauh (remote worker) yang ingin menetap sementara di Korea Selatan tanpa harus berpindah pekerjaan atau mencari perusahaan lokal sebagai sponsor.
Program ini pertama kali diuji coba pada Januari 2024 dan berlangsung hingga Mei 2026. Setelah melihat minat yang cukup besar, pemerintah Korea Selatan akhirnya meresmikannya dengan sejumlah perubahan aturan agar lebih menarik bagi pekerja asing.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Jung Sung-ho mengatakan, program ini bertujuan membuka peluang bagi talenta global untuk merasakan kehidupan di Korea Selatan.
"Kami akan membangun model yang mendorong individu berkeahlian tinggi untuk merasakan daya tarik Korea, secara sukarela menetap, dan menjadi aset berharga bagi negara," ujarnya.
Syarat kini lebih longgar
Saat pertama kali diperkenalkan pada 2024, visa digital nomad Korea Selatan memiliki syarat yang cukup tinggi.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com pada 2024, pemohon kala itu diwajibkan memiliki penghasilan tahunan minimal 84,96 juta won atau sekitar Rp1 miliar. Angka tersebut setara dengan dua kali pendapatan per kapita Korea Selatan.
Selain itu, pemohon harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki pengalaman kerja setidaknya satu tahun di bidangnya. Kini, persyaratan tersebut mulai dilonggarkan.
Berdasarkan aturan terbaru, besaran pendapatan yang diwajibkan bergantung pada usia dan lokasi tempat tinggal yang dipilih pemohon. Misalnya, pekerja asing berusia 18-34 tahun yang berencana tinggal di luar wilayah Seoul, Incheon, dan Provinsi Gyeonggi hanya diwajibkan memiliki penghasilan minimal setara pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Korea Selatan.
Pada 2025, GNI per kapita Korea Selatan tercatat mencapai US$36.963 atau sekarang sekitar Rp668 juta. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong lebih banyak orang asing tinggal di daerah di luar Seoul dan wilayah yang mengalami penurunan jumlah penduduk.
Masa tinggal juga diperpanjang
Tak hanya syarat pendapatan yang dipermudah, pemerintah Korea Selatan juga memperpanjang masa tinggal maksimal bagi pemegang visa digital nomad.
Jika sebelumnya visa hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi, kini pemegang visa dapat tinggal di Korea Selatan hingga tiga tahun.
Meski demikian, visa ini tetap tidak memberikan izin untuk bekerja di perusahaan Korea Selatan. Artinya, pemegang visa hanya diperbolehkan bekerja secara jarak jauh untuk perusahaan, klien, atau bisnis yang berbasis di luar Korea Selatan.
Di kawasan Asia Tenggara, beberapa negara lebih dulu menawarkan skema serupa. Thailand, Indonesia, dan Malaysia, misalnya, memiliki program visa khusus bagi digital nomad dengan masa tinggal yang bisa mencapai hingga 10 tahun.
Dengan aturan yang kini lebih fleksibel dan masa tinggal yang lebih panjang, Korea Selatan tampaknya ingin menjadi salah satu tujuan baru bagi para pekerja global yang mendambakan pengalaman tinggal sambil bekerja di Negeri Ginseng.
(anm/asr) Add
as a preferred source on Google
