MUI: Croissant Pattaya Viral Tak Bisa Kantongi Sertifikat Halal
Croissant viral tidak bersertifikat halal menjadi sorotan setelah tren kuliner asal Thailand bernama Croissant Pattaya atau Hair Croissant ramai dibicarakan di media sosial. Kue pastri ini viral karena memiliki topping serat-serat halus berwarna hitam yang sekilas menyerupai rambut kemaluan.
Fenomena tersebut memicu berbagai reaksi, mulai dari rasa penasaran hingga perdebatan soal kepantasan bentuk makanan. Di Indonesia, isu ini kemudian dikaitkan dengan aturan sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa produk pangan dengan visual menyerupai rambut pada alat kelamin perempuan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ni'am, penilaian kehalalan tidak hanya didasarkan pada bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup aspek visual dan etika produk. Aturan tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
"Croissant 'berambut' berkonotasi negatif dan vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno," kata Prof Ni'am dikutip dari website resmi MUI, Senin (20/7).
Dia menambahkan, bentuk tersebut juga dinilai melanggar prinsip kehormatan karena mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas menurut norma agama. Ni'am juga mengingatkan bahwa makanan bagi umat Islam tidak cukup hanya berstatus halal, tetapi juga harus memenuhi prinsip thayyib atau baik.
"Thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk," ujarnya.
Dengan demikian, visual produk turut menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi halal.
Dasar fatwa MUI
MUI merujuk pada Fatwa Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur bahwa produk dengan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, atau konotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal. Dalam kasus Croissant Pattaya, bentuk topping yang menyerupai rambut kemaluan dianggap masuk dalam kategori tersebut.
Ni'am juga mengutip hadis riwayat Bukhari mengenai pentingnya menghindari perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.
"Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat). Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya," bunyi hadis tersebut.
Tren croissant berambut ini bermula dari Thailand dan menyebar luas melalui video-video pendek di TikTok dan Instagram. Banyak kreator konten menampilkan proses pembuatan pastri dengan topping serat hitam yang sengaja dibuat menyerupai rambut.
Karena tampilannya yang tidak biasa, produk tersebut cepat menarik perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, di Indonesia, pembahasan tidak hanya berfokus pada keunikan kuliner, tetapi juga pada kesesuaiannya dengan norma sosial dan aturan sertifikasi halal.
(tis/tis) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


