Pemilik Restoran Michelin Ini Terancam Bui Gegara Sajikan Sorbet Semut
Sebuah restoran berbintang Michelin di Korea Selatan tersandung kasus hukum usai menyajikan sorbet bertabur semut kepada pelanggannya.
Pemilik restoran yang identitasnya dirahasiakan itu dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena diduga melanggar Undang-Undang Sanitasi Pangan Korea Selatan.
Jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp235 juta kepada perusahaan pengelola restoran.
Kasus ini mencuat setelah penyelidikan Kementerian Keamanan Pangan dan Obat Korea Selatan menemukan bahwa restoran tersebut menggunakan semut kering impor dari Thailand dan Amerika Serikat sebagai hiasan (garnish) dan pelengkap rasa pada hidangan sorbet, dikutip dari Bangkok Post.
Dalam setiap sajian, koki disebut menambahkan sekitar tiga hingga lima ekor semut untuk memberikan cita rasa asam.
Di Korea Selatan, hanya 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia sebagai bahan pangan, di antaranya belalang dan larva ulat hongkong. Sementara semut tidak termasuk dalam daftar tersebut sehingga tidak boleh digunakan sebagai bahan makanan.
Jaksa menyebut restoran yang telah mengantongi dua bintang Michelin itu menyajikan sorbet ber-topping semut lebih dari 12.200 kali sejak 2021 hingga awal 2025.
Ditambahkan dari The Korea Herald, dari hidangan tersebut, restoran diperkirakan telah meraup pendapatan sekitar 120 juta won atau sekitar Rp1,4 miliar. Pihak berwenang juga memperkirakan sekitar 49 ribu ekor semut digunakan selama periode tersebut.
Meski mengakui penggunaan semut, pemilik restoran membantah seluruh pelanggan menerima hidangan itu. Ia mengatakan hanya sekitar 60 persen tamu yang memilih mencicipinya. Sementara jaksa mengasumsikan setiap pelanggan disajikan sorbet ber-topping semut.
Dalam pembelaannya, pemilik restoran menilai penggunaan semut bukanlah hal yang asing di dunia kuliner internasional. Ia menyebut sejumlah restoran di negara seperti Denmark, Inggris, dan Australia juga memanfaatkan semut sebagai salah satu bahan masakan.
Pada pernyataan terakhirnya di persidangan, terdakwa menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.
"Saya meminta maaf atas kejadian ini yang terjadi karena saya tidak sepenuhnya memahami peraturan yang berlaku," ujarnya.
Pengadilan Distrik Barat Seoul dijadwalkan membacakan putusan pada 2 September mendatang. Kendati kreativitas kuliner terus berkembang, namun kreativitas di dapur juga tetap perlu memperhatikan regulasi keamanan pangan.
(fef)