Satwa Kebun Binatang Surabaya Kurus dan Mati Imbas Korupsi Dana Pakan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2016-2024.
Tindakan penyelewengan dana fasilitas dan operasional pakan sebesar Rp 10,2 miliar tersebut tak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak tragis pada kondisi satwa dan fasilitas di lingkungan KBS.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," tegas Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia, saat konferensi pers di Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026), seperti dilansir Detik.
Punia membeberkan bahwa ulah tersangka berdampak langsung pada penurunan kualitas perawatan satwa. Anggaran operasional yang seharusnya dialokasikan untuk membeli pakan segar dan memelihara fasilitas justru dipangkas secara ilegal.
Akibat pemotongan alokasi anggaran pakan tersebut, kondisi di lapangan menunjukkan dampak yang memprihatinkan. Kondisi satwa diketahui kurang sehat, mengalami malnutrisi hingga kurus kering, bahkan beberapa di antaranya mati.
Fasilitas KBS pun terimbas, di mana kandang-kandang satwa menjadi kotor, rusak, dan tidak terawat akibat ketiadaan biaya pemeliharaan.
"Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati," ujar Punia.
Penyidikan mengungkapkan modus operandi yang dijalankan CA selama menjabat rentang 2016-2024. Ia memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance untuk mengeluarkan dana perusahaan yang kemudian dialokasikan untuk kegiatan fiktif, penggunaan tak sesuai peruntukan, hingga kepentingan pribadi.
Untuk menyamarkan aksi bejatnya, tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu yang seolah-olah menunjukkan anggaran terserap normal untuk operasional.
Berdasarkan audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim, total kerugian negara mencapai Rp 10.209.664.735,60 (Rp 10,2 miliar). Dari angka tersebut, sekitar Rp 7,4 miliar diduga kuat mengalir langsung ke kantong pribadi CA.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsidiar Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Demi kepentingan pemeriksaan lanjutan, pihak penyidik Kejati Jatim langsung mengamankan tersangka. "Saat ini tersangka langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim untuk 20 hari ke depan," tutup Punia.
(wiw)