Paspor Indonesia Bisa Bebas Visa ke 89 Negara, Mana Aja?

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 12:00 WIB
Republic Of Indonesia Passport with map.
Ilustrasi paspor Indonesia. (iStockphoto/BanarTABS)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemegang paspor Republik Indonesia sekarang mungkin dapat lebih tersenyum saat merencanakan liburan atau traveling ke luar negeri.

Berdasarkan data terbaru Global Passport Index per Juli 2026, Warga Negara Indonesia (WNI) mengantongi akses bebas visa ke 89 negara di seluruh dunia tanpa perlu mengurus visa konvensional yang rumit.

Fasilitas kemudahan masuk ini terbagi ke dalam tiga skema utama, yakni Bebas Visa Sepenuhnya (Murni), Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bebas Visa Murni (42 Negara)

Pada skema ini, WNI cukup membawa paspor aktif (minimal masa berlaku 6 bulan) beserta dokumen pelengkap standar seperti tiket pesawat pulang-pergi (PP) dan bukti reservasi penginapan. Tanpa pendaftaran tambahan, wisatawan dapat langsung melalui pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

Berikut daftar 42 negara bebas visa murni beserta batas waktu tinggalnya:

- Angola (30 hari)
- Barbados (90 hari)
- Belarus (30 hari)
- Brasil (30 hari)
- Brunei Darussalam (14 hari)
- Filipina (30 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 hari)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Iran (15 hari)
- Kamboja (30 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Kolombia (90 hari)
- Laos (30 hari)
- Makau (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Mali (30 hari)
- Maroko (90 hari)
- Mikronesia (30 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Namibia (30 hari)
- Peru (180 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Saint Vincent and the Grenadines (90 hari)
- Serbia (30 hari)
- Singapura (30 hari)
- Suriname (Tourist Card 90 hari)
- Tajikistan (30 hari)
- Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus)
- Thailand (60 hari)
- Timor Leste (30 hari)
- Tunisia (90 hari)
- Turki (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Venezuela (90 hari)
- Vietnam (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Dominika (21 hari)
- Ekuador (90 hari).

2. Bebas Visa dengan Visa on Arrival / VoA (40 Negara)

Visa on Arrival (VoA) merupakan jenis izin masuk yang diterbitkan langsung oleh petugas di tempat kedatangan (bandara atau pelabuhan) negara tujuan.
Pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan visa di kedutaan sebelum keberangkatan.

Berikut 40 negara yang memberlakukan skema VoA bagi WNI:

- Armenia (120 hari)
- Azerbaijan (30 hari)
- Bangladesh (30 hari)
- Bolivia
- Burundi
- Djibouti
- Etiopia (90 hari)
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau (90 hari)
- Guinea Ekuatorial
- India
- Kepulauan Marshall (90 hari)
- Komoros (45 hari)
- Kongo
- Kuba
- Kirgistan (30 hari)
- Madagaskar (90 hari)
- Malawi (30 hari)
- Maladewa (30 hari)
- Mauritania
- Nepal
- Nigeria
- Oman (30 hari)
- Palau (30 hari)
- Papua Nugini (E-visitors 60 hari)
- Paraguay (30 hari)
- Qatar (30 hari)
- Samoa (90 hari)
- Sierra Leone (30 hari)
- Sri Lanka (30 hari)
- Sudan Selatan
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu (30 hari)
- Uganda
- Ukraina
- Yordania (30 hari)
- Zimbabwe (90 hari)

3. Bebas Visa dengan Electronic Travel Authorization / eTA (7 Negara)

Berbeda dengan VoA, skema eTA mengharuskan pelancong mengajukan izin perjalanan digital secara online melalui situs resmi pemerintah negara tujuan sebelum tanggal keberangkatan.

Setelah disetujui, eTA akan terhubung secara elektronik dengan data paspor pemohon, sehingga petugas imigrasi cukup melakukan pemindaian paspor saat tiba.

Berikut 7 negara yang membutuhkan pendaftaran eTA:

- Jepang
- Kenya
- Mozambik
- Pantai Gading
- Saint Kitts and Nevis
- Seychelles
- Sri Lanka

Meskipun puluhan negara memberikan akses kemudahan masuk tanpa visa konvensional, WNI diimbau untuk tetap memeriksa kembali masa berlaku paspor serta dokumen penunjang perjalanan sebelum melakukan penerbangan.

(wiw)


[Gambas:Video CNN]