Trump Tindak WNA Sengaja Melahirkan di AS Demi Dapat Kewarganegaraan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 17:45 WIB
Penjagaan imigrasi di Bandara internasional John F. Kennedy, New York, AS. (REUTERS/Adam Gray)
Jakarta, CNN Indonesia --

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Senin (10/8) bahwa pihaknya telah mencabut lebih dari 175.000 visa milik warga negara asing (WNA). Langkah ini merupakan bagian dari pengetatan aturan keimigrasian di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.

Dalam pernyataan resminya, Departemen Luar Negeri AS menegaskan tindakan pencabutan visa menyasar WNA yang "melanggar ketentuan visa, melakukan tindak kriminal, menyerukan kekerasan terhadap warga AS, melakukan penipuan, menyalahgunakan sistem imigrasi, atau membahayakan keamanan nasional."

Sebagian besar pemutusan izin tinggal tersebut dilakukan menyusul keterlibatan WNA dalam tindakan pelanggaran hukum. Kasus utama yang paling banyak ditemukan meliputi penganiayaan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang (DUI), pencurian, hingga kejahatan narkotika.

Departemen Luar Negeri AS juga membeberkan beberapa kasus spesifik yang memicu pemutusan visa, termasuk individu yang didakwa atas kejahatan berat pemerkosaan dan kekerasan seksual, pelaku penculikan serta perdagangan manusia, hingga seseorang yang menghadapi belasan tuduhan kepemilikan materi kekerasan seksual anak.

Selain itu, sebuah Kedutaan Besar AS di Afrika Utara dilaporkan mencabut lebih dari 100 visa milik orang tua yang melakukan "wisata melahirkan" atau birth tourism.

Melansir Reuters, praktik birth tourism dilakukan orang tua dari luar negeri yang datang ke AS dengan tujuan utama agar anak mereka yang baru lahir otomatis mendapatkan kewarganegaraan AS.

Sebelumnya pada Januari lalu, AS, yang dinobatkan sebagai kekuatan ekonomi terbesar di dunia, sempat mengumumkan pencabutan lebih dari 100.000 visa WNA, yang saat itu menjadi rekor tertinggi.

Skala pencabutan visa yang kian masif ini mencerminkan pengetatan kebijakan imigrasi agresif sejak Trump kembali ke Gedung Putih pada tahun lalu.

Langkah pemerintah AS ini diiringi peningkatan jumlah deportasi imigran secara signifikan, termasuk terhadap mereka yang sebelumnya memegang visa sah.

Untuk mencegah penyalahgunaan di masa mendatang, Pemerintah AS juga menerapkan kebijakan yang lebih ketat dalam pemberian visa baru, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap akun media sosial serta proses penyaringan pemohon yang lebih ketat.

(wiw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK