Ada 89 Negara Kasih Akses Bebas Visa buat WNI, Ini Daftarnya!

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2026 07:00 WIB
Maroko.
Maroko, salah satu negara yang memberikan akses bebas visa untuk WNI. (AFP/FADEL SENNA)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Ingin liburan ke luar negeri? Agar liburan anti-ribet, coba pilih beberapa negara yang memberikan akses bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia.

Berdasarkan data teranyar Global Passport Index per Juli 2026, setidaknya ada 89 negara yang mempersilakan warga negara Indonesia (WNI) berkunjung tanpa harus mengurus visa konvensional yang rumit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar negara bebas visa untuk WNI

Fasilitas kemudahan masuk ini terbagi ke dalam tiga skema utama, di antaranya bebas visa sepenuhnya (murni), visa on arrival (VoA), dan electronic travel authorization (eTA).

1. Bebas visa murni (42 negara)

Pada skema ini, WNI cukup membawa paspor aktif atau minimal masa berlaku 6 bulan beserta dokumen pelengkap standar seperti tiket pesawat pulang-pergi dan bukti reservasi penginapan. Tanpa pendaftaran tambahan, pelancong dapat langsung melalui pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.

Berikut daftar negaranya:

- Angola (30 hari)
- Barbados (90 hari)
- Belarus (30 hari)
- Brasil (30 hari)
- Brunei Darussalam (14 hari)
- Filipina (30 hari)
- Fiji (120 hari)
- Gambia (90 haru)
- Guyana (30 hari)
- Haiti (90 hari)
- Hong Kong (30 hari)
- Iran (15 hari)
- Kamboja (30 hari)
- Kazakhstan (30 hari)
- Kiribati (90 hari)
- Kolombia (90 hari)
- Laos (30 hari)

Pemandangan di Golden Triangle (Segitiga Emas). Golden Triangle merupakan “jalur emas” perdagangan opium pada tahun 1950-an yang menghubungkan Thailand, Myanmar, dan Laos. Saat ini, Golden Triangle menjadi objek wisata yang didatangi banyak turis. (CNN Indonesia/Ardita Mustafa)Wisata Golden Triangle, Laos. (CNN Indonesia/Ardita Mustafa)


- Makau (30 hari)
- Malaysia (30 hari)
- Mali (30 hari)
- Maroko (90 hari)
- Mikronesia (30 hari)
- Myanmar (14 hari)
- Namibia (30 hari)
- Peru (180 hari)
- Rwanda (90 hari)
- Saint Vincent and the Grenadines (90 hari)
- Serbia (30 hari)
- Singapura (30 hari)
- Suriname (30 hari)
- Tajikistan (30 hari)
- Teritorial Palestina (tanpa batasan khusus)
- Thailand (60 hari)
- Timor Leste (30 hari)
- Tunisia (90 hari)
- Turki (30 hari)
- Uzbekistan (30 hari)
- Venezulea (90 hari)
- Vietnam (30 hari)
- Chile (90 hari)
- Dominika (21 hari)
- Ekuador (90 hari)

2. Skema visa on arrival/VoA (40 negara)

VoA diterbitkan langsung oleh petugas di tempat kedatangan (bandara/pelabuhan) negara tujuan. Dalam skema ini, pemegang paspor Indonesia tidak perlu mengajukan permohonan visa sebelum keberangkatan.Berikut daftar negaranya:

- Armenia (120 hari)
- Azerbaijan (30 hari)
- Bangladesh (30 hari)
- Bolivia
- Burundi
- Djibouti
- Etiopia (90 hari)
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau (90 hari)
- Guinea Ekuatorial
- India
- Kepulauan Marshall (90 hari)
- Komoris (45 hari)
- Kongo
- Kuba
- Kirgistan (30 hari)
- Madagaskar (90 hari)
- Malawi (30 hari)
- Maladewa (30 hari)
- Mauritania
- Nepal
- Nigeria
- Oman (30 hari)
- Palau (30 hari)
- Papua Nugini (e-visitors 60 hari)
- Paraguay (30 hari)
- Qatar (30 hari)
- Samoa (90 hari)
- Sierra Leone (30 hari)
- Sri Lanka (30 hari)
- Sudan Selatan
- Tanzania
- Tongo
- Tuvalu (30 hari)
- Uganda
- Ukraina
- Yordania (30 hari)
- Zimbabwe (90 hari)

3. Skema electronic travel authorization/eTA (7 negara)

This photo taken on June 30, 2018 shows people crossing the street in Shibuya in Tokyo. / AFP PHOTO / Martin BUREAUJepang, salah satu negara bebas visa untuk pemilik paspor Indonesia. (AFP PHOTO / Martin BUREAU)

Skema eTA mengharuskan pelancong mengajukan izin perjalanan digital secara daring melalui situs resmi pemerintahan negara tujuan sebelum tanggal keberangkatan.

Jika disetujui, eTA akan terhubung dengan data paspor pemohon. Saat kedatangan, petugas imigrasi cukup memindai paspor.

Berikut daftar negaranya:

- Jepang
- Kenya
- Mozambik
- Pantai Gading
- Saint Kitts and Nevis
- Seychelles
- Sri Lanka

Jangan lupa untuk memeriksa kembali masa berlaku paspor serta dokumen penunjang lainnya sebelum pemberangkatan.

(asr)
placeholder