Pakai Layanan Ini, Anak Kecil Bisa Naik Pesawat Tanpa Orang Tua
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa anak-anak ternyata dapat melakukan perjalanan udara atau naik pesawat sendirian tanpa didampingi orang tua maupun wali.
Fasilitas ini didukung oleh layanan khusus bernama Unaccompanied Minor (UM) yang disediakan oleh pihak maskapai penerbangan untuk mengawal anak sejak di bandara keberangkatan hingga tiba di tujuan.
Layanan pendampingan ini disediakan oleh maskapai tanpa dipungut biaya tambahan (gratis) demi menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang anak yang bepergian mandiri.
Sebagai contoh, maskapai Pelita Air menyediakan layanan UM khusus bagi penumpang anak berusia 6 hingga 12 tahun yang terbang tanpa pendamping dewasa.
Sementara itu, kelompok usia 13 hingga 17 tahun sudah diizinkan terbang sendiri tanpa pendampingan wajib, meski opsi layanan bantuan tambahan tetap dapat dipilih.
Melalui fasilitas Unaccompanied Minor, anak tidak dibiarkan bepergian sendirian begitu saja. Petugas maskapai akan melakukan pengawalan ketat pada tiap tahapan:
- Keberangkatan: Petugas mendampingi proses pelaporan (check-in), pemeriksaan keamanan (security check), hingga ruang tunggu dan pesawat (boarding).
- Selama Penerbangan: Awak kabin memberikan perhatian khusus untuk memperhatikan seluruh kebutuhan anak di udara.
- Kedatangan: Petugas mengantar anak hingga area penjemputan dan melangsungkan serah terima resmi hanya kepada pihak yang identitasnya terdaftar.
Syarat Dokumen dan Dasar Hukum
Sebelum hari keberangkatan, orang tua wajib mendaftarkan layanan UM dan menyiapkan sejumlah berkas administrasi penting:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran
- Formulir UM yang mencantumkan identitas jelas pengantar dan penjemput
Di Indonesia, penyelenggaraan layanan bagi anak tanpa pendamping memiliki payung hukum yang sah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Kendati demikian, orang tua diimbau untuk tetap cermat dan memeriksa aturan spesifik maskapai yang hendak digunakan. Pasalnya, ketentuan mengenai batas usia minimum, mekanisme pendaftaran, hingga kelengkapan dokumen dapat berbeda-beda pada setiap maskapai penerbangan.
(dsd/wiw)