Viral Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran, Denda Rp50 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2026 19:15 WIB
Ilustrasi. Pemasangan plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat viral di media sosial. (iStockphoto/Aditya Ramdhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemasangan plang larangan merokok di kawasan Pantai Barat Pangandaran viral di media sosial. Banyak orang mempertanyakan penerapan aturan tersebut.

Sebagaimana diberitakan detikJabar, larangan itu mencantumkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di dalamnya disebutkan ancaman sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan.

Salah seorang warga, Sarifin Hidayat, mengaku tak mempermasalahkan aturan tersebut. Hanya saja, dia menilai aturan tersebut akan lebih mudah diterima jika dibarengi dengan ketersediaan area khusus merokok.

"Kalau ada smoking area mungkin lebih tepat," ujar Sarifin, Rabu (23/9).

Plang KTR itu terpasang di sejumlah titik, termasuk di Taman Pangandaran Sunset dan area sekitar panggung terbuka Pantai Pangandaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran, Titi Sutiamah membenarkan pemasangan plang KTR tersebut. Langkah itu, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai bahaya rokok terhadap kesehatan.

"Merokok bukan hanya berbahaya bagi perokok, tapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak, lansia, dan ibu hamil," ujar Titi.

Kendati demikian, Titi belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal ancaman sanksi yang tercantum dalam plang. Alih-alih sanksi, lanjut dia, pemerintah saat ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dibandingkan penindakan.

"Kami lebih menitikberatkan pada edukasi dan memberikan pemahaman agar masyarakat tidak merokok di dekat orang lain," ujar Titi.

Lagi pula, menurut Titi, plang KTR di kawasan Pantai Pangandaran sebenarnya bukan hal baru. Plang serupa juga pernah dipasang sebelumnya, namun hilang.

Kini, pemasangan kembali plang KTR di kawasan wisata Pantai Pangandaran ramai jadi perbincangan di media sosial.

(asr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK